FPI Desak DPR “Tutup Pintu” Peredaran Minuman Keras

Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis. (Foto: net)

IDTODAY.CO – Rencana ppembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minol di DPR terus mendapat sorotan dan pro kontra dari berbagai kalangan.

Terkait hal tersebut, Front Pembela Islam (FPI) kembali mengeluarkan sikapnya tentang produksi dan penggunaan minuman beralkohol (minol) di Indonesia. FPI mendesak pemerintah untuk “menutup pintu” peredaran dan memberlakukan hukuman cambuk bagi para pelanggar yang mengonsumsi minuman keras.

Pernyataan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap FPI yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum FPI Munarman, sebagaimana dilansir, Jumat (13/11/2020).

“FPI meminta pemerintah memberlakukan hukum cambuk bagi pelanggar UU agar memberikan efek jera kepada pemakainya,” tulis pernyataan tersebut sebagaimana dikutip dari Okezone (13/11).

Demikian juga, semua peraturan perundang-undangan yang melegalisasi minuman keras dalam bentuk apapun baik UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keppres, Permen, maupun Perda akan ditolak secara keras.

“FPI meminta DPR bersama pemerintah melarang secara total produksi, distribusi, penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah hukum Indonesia melalui berbagai perundangan baik UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keppres, Permen, maupun Perda,” tulis pernyataan tersebut.

Baca Juga:  Pencekalan Dicabut, Habib Rizieq Shihab Akan Segera Kembali ke Tanah Air

Lebih lanjut, FPI dengan tegas meminta DPR untuk menutup semua kemungkinan peredaran minuman beralkohol dengan segala macam jenisnya di Indonesia.[okezone/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan