Gantikan Mudik, PBNU Himbau Silaturahmi Online

IDTODAY.CO – Perkembangan virus Corona yang terus meningkat di Indonesia, membuat para ‘petinggi’ bangsa ‘rame-rame’ menghimbau masyarakat Indonesia untuk bersama-sama melakukan pencegahan penyebaran virus Corona.

Salah satu kebijakan yang sedang ‘dikampanyekan’ adalah mengimbau masyarakat yang berada di seputar Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak mudik ke kampung.

Tujuannya untuk memutus penyebaran virus Corona agar tidak mewabah sampai ke daerah. Karena penyebaran Corona sangat cepat dan gejalanya sulit terdeteksi.

Baca Juga:  Update Corona di Jawa Timur 2 April: Pasien Positif 103 Orang

Ketua Pengurus Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kyai Haji Robikin Emhas menanggapi himbauan tersebut sebagai suatu upaya bersikap adil dan proporsional secara utuh.

“Sebagai muslim kita harus bersikap adil dan proporsional. Adil dan proporsional baik dari aspek akidah, ibadah maupun mu’amalah. Takut hanya kepada Allah, bukan selainnya. Namun tidak meninggalkan perintah agama lainnya, ikhtiar baik secara preventif maupun kuratif,” demikian Kyai Robikin, sebagaimana dikutip dari Rmol.id  (28/3/2020).

Baca Juga:  Anggap Pemerintah Pusat Kebanyakan Dagelan, Fadli: Kita Tak Ingin Mengalami Situasi Lebih Buruk Dari Italia

Sementara itu, Kyai Robikin memberikan solusi terkait larangan mudik dengan silaturahmi daring. mengingat pesatnya perkembangan teknologi yang memungkinkan untuk tetap melakukan silaturahmi dari jarak jauh.

“Secara  online melalui teknologi komunikasi. Video call dari tempat tinggal masing-masing. Lebaran di tengah virus Corona daring saja,” dawuh Beliau.

Robikin menjelaskan, pertimbangan silaturahmi online didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan kemudharatan yang mungkin disebabkan oleh silaturahmi secara langsung. Menurutnya, terlalu besar resiko dari silaturahmi langsung dalam kondisi seperti saat ini.

cara bikin mengutip salah satu kaidah fiqh yang menganjurkan untuk mendahulukan pencegahan bahaya daripada memperoleh kemaslahatan.

“Fiqh mu’amalah mengajarkan kepada kita: jalbul-mashalih wa daf’ul-mafasid. Seluruh hal untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan (kerusakan) sesungguhnya adalah bagian dari perintah syari’at,” demikian ulasan Kyai Robikin.[rmol/br]

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top