Habib-RS Didenda Rp 50 Juta karena Langgar Protokol Covid-19

Kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, 14 November 2020. (Foto: iNews)

IDTODAY.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada Habib Rizieq. Diberikannya sanksi tersebut karena Rizieq melanggar aturan protokol Covid-19.

Dikutip dari detik.com (15/11/2020), Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bahwa denda yang diberikan kepada Habib Rizieq maksimal sebesar Rp 50 juta.

 “Iya, kena. Sanksinya sebagaimana diatur di protokol Covid-19, berlaku semua sama,” ujar Arifin saat menyambangi markas FPI di kawasan Petamburan, Minggu (15/11) pagi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengklaim sudah memberikan sanksi kepada warga saat kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab pada Sabtu (14/11) malam.

“Jadi kemarin juga sudah banyak juga yang diberikan sanksi di tempat. Sanksinya yang tidak menggunakan masker, ya sanksinya seperti yang sesuai ketentuan itu kan sanksinya adalah kerja sosial ada yang denda, teguran dan lain-lain dan dilaksanakan,” kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

Baca Juga:  Habib Rizieq Sebut Visanya yang Mati Sudah Dihidupkan Kembali, Ini Penjelasan Dubes RI

Sementara itu, Arifin menambahkan, saat ini denda yang diberikan sudah diselesaikan pihak Rizieq. “Intinya saya sampaikan dikenakan denda dan sudah diselesaikan,” pungkasnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan