Ini Alasan Pemerintah Terapkan New Normal

IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan skenario pemerinta normal baru atau new normal. Bahkan pemerinta telah mematangkan Persiapan untuk pelaksanaan tatanan kehidupan new normal tersebut. Jokowi sendiri yakin tatanan kehidupan baru ini bisa diterapkan berdampingan dengan wabah COVID-19.

Dikutip dari detik.com (27/05/2020).Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan new normal diterapkan dari sisi ekonomi. Dia menerangkan saat ini mau tidak mau kehidupan memang harus beradaptasi dengan wabah COVID-19.

“Selama vaksin belum ditemukan maka diperkirakan membutuhkan waktu. Oleh karena itu dipersiapkan normal baru,” tuturnya usai mengikuti rapat terbatas secara virtual, Rabu (27/5/2020).

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo: Percepat Transformasi Digital

Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai skenario untuk memperkuat penerapan protokol kesehatan serta penyesuaian kegiatan ekonomi. Dengan begitu diharapkan bisa menekan korban PHK.

“Agar kita bisa menekan korban dari COVID-19, di samping itu juga menekan korban dari pemutusan hubungan kerja dan me-restart sosial ekonomi,” tambahnya.

Pemerintah yakin dengan tatanan kehidupan normal baru dan bergulirnya kegiatan ekonomi yang menyesuaikan kondisi pandemi, bisa menyelamatkan ekonomi RI dari resesi.

Baca Juga:  Prediksi Perekonomian Indonesia, Presiden Jokowi: Kuartal Kedua Bisa Minus 4,3 Hingga 5 Persen

“Mendorong pemulihan ekonomi dengan pembukaan atau penyesuaian kegiatan ekonomi setelah kurva melandai dan melakukan kegiatan berbasis dorongan fiskal dan moneter, sehingga diharapkan bisa keluar dari resesi ekonomi,” terangnya.

Airlangga juga menekankan, penerapan new normal ini akan dilakukan dengan memperhatikan data pandemi di setiap daerah. Data-data itu dari Bappenas dan instansi terkait lainnya dan dikumpulkan di BNBP.

Selanjutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, bila suatu daerah ingin menerapkan new normal dan mengurangi PSBB. Salah satunya berdasarkan indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0). Syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah. Tolak ukurnya angka reproduksi R0 pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1.

Baca Juga:  Khusus Zona Hijau, MUI Perbolehkan Salat Berjamaah Di Lapangan

Sedangkan penetapan penerapan new normal juga berada di tangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes yang akan menetapkan pelaksanaan dan pengakhirannya.

“Pemerintah juga akan mendorong apabila kita mendorog untuk direspons masyarkat maka kita mendorong kriterianya penurunan tingkat infeksi dan kematian COVID-19,” tutupnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top