Jaksa Agung Warning Pihak Yang Menghalangi Penyidikan Jiwasraya

IDTODAY.CO – Sanitiar (ST) Burhanuddin selaku Jaksa Agung mewarning agar tidak ada yang berani dan mencoba menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Beliau menuturkan bahwa pasti ada sanksi yang menanti para oknum yang terlibat dalam skandal tersebut.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang beliau maksudkan. “Saya mengharapkan kepada siapa pun juga yang ada iktikad menghalangi, kemudian mempersulit, itu ada, pasti ada aturan dan sanksinya,” ungkap beliau pada saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Akan tetapi menurut Burhanuddin, sejauh ini belum ada pihak tertentu yang berusaha menghalangi penanganan kasus tersebut. Beliau mengaku hanya sebagai peringatan saja. “Itu warning saja,” ucapnya.

Baca Juga:  Bersih-Bersih Jaksa Nakal, Pakar: Jika Sapunya Kotor, Korupsi Justru Akan Bertumbuh Subur

Dengan tegas Burhanuddin mengatakan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya akan mengejar semua orang yang terlibat kasus tersebut. Beliau memastikan akan adanya tersangka dalam kasus ini.  “Yang pasti, pasti ada, kita akan kembangkan terus siapa pun yang terlibat di situ, saya akan kejar,” kata beliau. 

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa hasil penghitungan kerugian negara yang baru saja oleh BPK dalam kasus Jiwasraya mencapai kisaran Rp 16,81 Triliun. Kerugian tersebut terkait dengan produk investasi Jiwasraya yang disebut JS Saving Plan dalam kurun waktu 2008-2018.

Baca Juga:  Alasan Jaksa Agung Ngotot Hukum Mati Koruptor: Korupsi Makin Menggurita

“Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun,” ujar Agung. Sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Maret, 10, 2020.

Adapun metode penghitungan kerugian negara digunakan oleh BPK disebut total loss. Dalam metode ini BPK menghitung semua saham yang dibeli dengan cara melawan hukum. “Metode yang kami gunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss, dimana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak,” tambahnya. 

Baca Juga:  Korupsinya Triliunan, Jaksa Agung Godok Tuntutan Mati bagi Koruptor Jiwasraya dan Asabri

Terdapat enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya yang sudah ditetapkan oleh Kejagung. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera; Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Selanjutnya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya; Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya; dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra. Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat terkait perkara di perusahaan milik pemerintah tersebut. (Kompas/Brz)

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top