IDTODAY.CO – Protokol pelaksanaan New Normal terutama di sekolah-sekolah, harus dilaksanakan secara ketat. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia juga meminta kepada pemerintah agar mendengar masukan dari pemangku kepentingan seperti pendidik, orang tua dan organisasi pendidikan, sebelum kembali membuka sekolah.

“Penyelenggaraan pendidikan di tengah Pandemi COVID-19 perlu dikelola dengan baik agar tidak berdampak pada kesehatan anak-anak kita, para generasi muda kita,” kata Puan dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila sekaligus Webinar PAUD yang digelar oleh HIMPAUDI, Senin 1 Juni 2020. Seperti dikutip dari viva.co.id (01/06/2020).

Baca Juga:  Pemerintah Izinkan 102 Daerah Terapkan New Normal, IDI: Harus Disesuaikan dengan Laju Penularan Covid-19 di Setiap Wilayah

Menurut Puan, protokol kesehatan new normal di sekolah tentunya sangat berbeda dengan mal, perkantoran atau tempat publik lain. Oleh sebab itu, dia menekankan agar pelaksanaan new normal, terutama untuk sekolah, harus dilakukan secara hati-hati.

“Pemerintah juga perlu merespons aspirasi-aspirasi yang berkembang terkait penerapan new normal. Misalnya dalam hal penerapan new normal di sekolah dimana unsur-unsur masyarakat meminta agar kegiatan sekolah dimulai ketika keadaan benar-benar sudah terkendali,” ungkapnya.

Baca Juga:  Permintaan IDI Jika Pemerintah Terapkan Tatanan New Normal

Disamping itu, Puan berpesan kepada para  guru PAUD agar memperhatikan proses pembentukan karakter anak sejak usia dini. Menurutnya pada usia dini, pembentukan karakter sangat ditentukan seperti budaya santun, toleran, disiplin, etos kerja, gotong royong dan sebagainya.

Lebih lanjut Puan mengatakan bahwa Pendidikan Usia Dini sebagai bagian dari Pendidikan Nasional pada dasarnya adalah Pembentukan Karakter Bangsa berlandaskan pada Pancasila.

Baca Juga:  15 Kabupaten Terapkan New Normal Mulai 1 Juni, 12 Kabupaten Lainnya PSBB, Ini Dafttarnya

DPR-RI, kata Puan, akan ikut mengawal anggaran Pendidikan Nasional melalui fungsi anggaran yang dilaksanakan dengan memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan