Kerinduan Jokowi-Ma’ruf pada Rumah Ibadah

Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto

IDTODAY.CO – Kegiatan agama di rumah ibadah akan dibuka lagi secara bertahap dengan protokol tatanan normal baru atau new normal. Dibukanya lagi tempat ibadah membasuh kerinduan segenap masyarakat, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Ungkapan kerinduan Jokowi dan Ma’ruf terhadap rumah ibadah tersebut disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam jumpa pers seusai rapat terbatas yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/5/2020).

“Menjawab kerinduan kita semua, kerinduan umat pada rumah ibadah, sudah rindu sekali kita pada rumah ibadah,” kata Fachrul.

Fachrul mengatakan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin pun sudah rindu untuk beribadah di rumah ibadah.

Karena itu, menurut dia, revitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru perlu dilakukan.

Baca Juga:  ICW Surati Presiden Jokowi Soal Pemberhentian 56 Pegawai KPK

“Memang semua kita, termasuk Bapak Presiden dan Bapak Wapres, sepakat kita sudah rindu untuk kembali kepada rumah ibadah masing-masing. Dan ingin kita revitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru ini,” ujarnya.

Kementerian Agama berencana membuka kembali rumah ibadah dengan tetap menerapkan protokol tatanan normal baru.

“Secara bertahap kegiatan di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap menaati prosedur standar tatanan baru new normal,” kata Fachrul.

“Rencana kami dalam minggu ini sudah akan kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” imbuh dia.

Fachrul meminta tingkat kecamatan memberikan rekomendasi soal pembukaan rumah ibadah saat new normal di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Alasannya, camat dianggap lebih spesifik mengetahui situasi di wilayahnya.

Baca Juga:  Yakin Ganjar Diusung PDI-P di Pilpres 2024, Relawan Jokowi: Bu Mega Tak Mungkin Mau Partainya Kalah

“Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari COVID-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati/wali kota sesuai level rumah ibadah tersebut. Kenapa kami katakan di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau gubernur terlalu jauh di atas, sehingga kadang-kadang ada tempat yang aman tapi oleh mereka digeneralisasikan belum aman,” ujar Fachrul.

Fachrul mengusulkan camat mempelajari validitas soal buka-tidaknya rumah ibadah di wilayah tersebut. Kemudian, camat berkonsultasi kepada bupati atau wali kota.

“Kewenangan itu kami imbau diambil tingkat kecamatan saja. Jadi forum komunikasi pimpinan kecamatan yang mempelajari validitas dari yang dianjurkan kepala desa. dilihat, kalau bisa, kemudian memang ancaman COVID-19 nya rendah, setelah ditinjau oke, camat mengeluarkan izin dengan konsultasi dulu kepada bupati,” ujar Fachrul.

Baca Juga:  Denny Indrayana Ungkap Alasan Sebut Kantor Kepresidenan Terlibat dalam Putusan MK

Syarat yang harus dipenuhi lainnya adalah rumah ibadah tersebut berada di zona hijau virus Corona. Rumah ibadah ini berlaku untuk semua agama.

“Izin ini akan direvisi setiap bulan, bisa jumlahnya bertambah atau berkurang. Ternyata, setelah dikasih izin, penularan COVID meningkat, ya dicabut. Jadi betul-betul kita buat sangat fair. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak dibolehkan. Dan ini berlaku untuk semua agama,” kata Fachrul.

Sumber: Detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan