Denny Indrayana Ungkap Alasan Sebut Kantor Kepresidenan Terlibat dalam Putusan MK

Denny Indrayana Ungkap Alasan Sebut Kantor Kepresidenan Terlibat dalam Putusan MK (kompas.com)

Pelapor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Denny Indrayana mengungkap alasan adanya dugaan keterlibatan Kantor Kepresidenan dalam putusan MK terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam laporan pengaduaan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, Denny menyatakan, ada keterlibatan kuasa Istana seperti yang disebutkan dalam hasil investigasi jurnalistik Tempo.

“Bahwa ada keterlibatan kuasa Istana dalam lahirnya Putusan 90 (terkait usia cawapres), maka pelanggarannya bukan hanya persoalan etik saja, tetapi lebih parah dari itu (persoalan etik),” kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (31/10/2023).

Ia menilai, hasil investigasi Tempo tidak diragukan dan bisa menjadi bukti permulaan keterlibatan Istana dalam pengambilan putusan MK.

Selain itu, pakar hukum tata negara itu menambahkan, laporan sampul Majalan Tempo edisi 30 Oktober menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sejak lama menyiapkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga:  PDIP Bicara Menggabungkan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan di Pilpres 2024

“Hal mana makin mengindikasikan, pengkondisian dan eksekusi pengubahan syarat umum capres-cawapres di MK, sejatinya telah lama direncanakan dan disusun secara sistematis,” kata Denny.

Politikus Partai Demokrat ini menyebut, jika benar Istana terlibat dalam karpet merah pencalonan Gibran, maka skandal tersebut bisa menjadi pintu masuk pemakzulan Jokowi.

“Tetapi soal pemakzulan tidak mnejadi fokus laporan ini. Meskipun, jika proses impeachment memang terjadi, maka diperlukan eksistensi MK yang independen dan terhormat, sebagai pemutus dakwaan pemakzulan yang diajukan oleh DPR,” kata Denny.

Sebelumnya, Denny Indrayana menyebutkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024 walau belum berusia 40 tahun melibatkan kantor kepresidenan.

Hal itu ia sampaikan selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:  Soal Dukungan LaNyalla Maju di Pilpres 2024, Pengamat: Hiburan di Tengah Pandemi

“Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terogranisir, planned and organized crime, sehingga layak pelapor anggap sebagai megaskandal Mahkamah Keluarga,” kata Denny yang terhubung secara daring.

“Megaskandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi. Kedua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka. Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Baca Juga:  Ada Upaya Pembunuhan Karakter terhadap Muhaimin, Kata Petinggi PKB

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

Tak lama berselang usai putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Sumber: kompas.tv

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan