Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar terkait adanya dugaan ekspor atau pengiriman bijih nikel (nickel ore) ilegal ke Tiongkok sebanyak lima juta ton. Dugaan ekspor ke Tiongkok itu sudah dilakukan selama dua tahun lamanya

Merespons hal itu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan belum mengetahui terkait informasi tersebut. Namun, dia menegaskan akan mencari tau siapa perusahaan yang melakukan ekspor, bahkan terancam untuk dipidanakan.

Baca Juga:  KPK Dalami Kesepakatan Pemberian Uang Periksa Pajak yang Melibatkan Anak Buah Sri Mulyani

“Belum tau saya malah, ya bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yg ekspor. (Tindakan) bisa kita pidanakan,” kata Luhut kepada awak media di kantornya Jumat, 23 Juni 2023.

Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

Sebelumnya, KPK membongkar terkait adanya dugaan ekspor atau pengiriman ore nikel ilegal ke Tiongkok sebanyak lima juta ton.

Baca Juga:  Dipecat KPK, Novel Baswedan Kini Jadi YouTuber Antikorupsi

“Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Kemudian, dugaan ekspor ilegal ke Tiongkok itu terdeteksi dari situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Tiongkok.

“(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia),” kata Dian.

Selanjutnya, kata Dian, ore nickel yang diekspor secara ilegal ke Tiongkok itu diduga dari tambang di Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Seperti diketahui, dua wilayah itu merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia saat ini.

Sumber: viva.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan