Mahfud MD Kaget Korupsi di RI Makin Menjadi-Jadi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut pemerintah pernah mencoba memulangkan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia namun ditolak. (Foto: Kemenko Polhukam)

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menilai korupsi di Indonesia semakin parah.

Hal itu terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang anjlok pada 2022 menjadi 38 dari sebelumnya 34.

“Di 2022 indeks persepsi korupsi kita terjun dari 38 ke 34. Itu membuat kita kaget, korupsinya makin menjadi-jadi berarti,” kata Mahfud dalam acara 23 Tahun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Anjungan Sarinah Thamrin, Jakarta, Minggu (11/6/2023).

Mahfud mengaku mengundang lembaga internasional untuk mengetahui penyebab tersebut.

Hasilnya ditemukan terjadi konflik kepentingan dalam jabatan yang berkaitan dengan politik seperti di pemerintahan, DPR hingga Mahkamah Agung,

“Kesimpulannya itu memang terjadi conflict of interest di dalam jabatan-jabatan politik. Di DPR terjadi transaksi-transaksi di balik meja, MA pengadilan bisa membeli perkara, di pemerintah, di birokrasi sama. Itu temuannya,” beber Mahfud.

“Di DPR ada conflict of interest, pekerjaan anggota DPR tapi punya konsultan hukum. Nanti kalau ada masalah tolong dibantu ini, itu, dibawa ke pengadilan, pengadilannya korupsi lagi. Sampai hakimnya ditangkap, jaksa ditangkap,” tambahnya.

Sebagai informasi, IPK Indonesia yang mengalami penurunan skor menjadi 34 pada 2022 menempatkannya pada posisi 110 dari 180 negara yang dinilai IPK-nya.

IPK itu dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi dan 100 paling bersih.

Hadirnya KPPU selama 23 tahun untuk membantu membasmi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Tanah Air.

Baca Juga:  Menko Polhukam Minta Aparat Yang Bantu Kaburnya Djoko Tjandra Dipidana

KPPU disebut Mahfud sebagai anak kandung reformasi yang dinilai harus dijaga untuk kebaikan Indonesia ke masa depan.

“Dulu banyak sekali KKN, maka terjadi persaingan melawan hukum. Mulanya dibebaskan bersaing secara fair tapi melawan hukum dengan cara korupsi, menyuap, memalsu dokumen dan sebagainya maka dibentuk KPPU,” imbuhnya.

Sumber: detikcom

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan