Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya temuan 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang beserta keluarganya. Diduga hal ini terkait dengan penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

“Kemudian agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun,” kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Mahfud menjelaskan, temuan ratusan sertifikat tanah itu atas nama Panji Gumilang, istri dan anak-anaknya. Temuan itu, kata dia, setelah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) lantaran nama hingga tanggal lahirnya sama dengan pemiliknya.

“Karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, atas nama pribadi Panji Gumilang, istri dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah. Yang sekarang ditemukan sesudah kami cek ke BPN yang namanya Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” ucap dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, pihaknya akan mendalami terkait temuan sertifikat tanah yang menggunakan nama samaran. Terlebih, Mahfud mengatakan laporan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terdapat enam nama samaran lain terkait Panji Gumilang.

Baca Juga:  Wakil Ketua KPK Sebut Kinerja Tim Pemburu Koruptor Yang Dulu Tidak Optimal

“Masih dicari lagi kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakn nama lain sehingga sekarang belum ditemukan dan baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat,” tuturnya.

Berikut rincian sertifikat tanah:

  • Sertifikat atas nama Abdul Salam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 sertifikat bidang tanah dengan luas 806.000 m2.

  • Atas nama Farida sebanyak 22 bidang tanah seluas 142.500 m2.

  • Atas nama Imam Prawoto, sebanyak 35 bidang dengan luas 89.700 m2.

  • Atas nama Ahmad Prawira Utomo sebanyak 9 bidang dengan luas 159.000 m2.

  • Atas nama Ikhwan Triyatmo sebanyak 6 bidang dengan 69.000 m2.

  • Atas nama Anis Khairunisa (yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup) sebanyak 43 bidang dengan luas 442.000 m2.

  • Atas nama Hakim Prasojo sebanyak 30 bidang atau 31 sertifikat.

  • Atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 m2.

Sumber: okezon.com

Baca Juga:  Ulama Se-Madura Tegaskan Penolakan RUU HIP Di Hadapan Menkopolhukam

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan