Menkopolhukam: Rizieq Mau Pulang Atau Tidak, Itu Urusan Pribadi Dia Sendiri

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan tidak ada niat membungkam dari pemerintah dalam pemberian Bintang Mahaputera ke Gatot Nurmantyo. (Foto: Kemenko Polhukam).

IDTODAY.CO – Menko Polhukam Mahfud MD, menyoroti kabar kepulangan Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibah pada Selasa 10 November 2020. Demikian juga dengan tujuan revolusi yang didengungkan oleh para pendukung HRS.

Mahfud MD klaim pemerintah tidak terlalu menghawatirkan kepulangan Habib Rizieq. Pasalnya kumaha RS bukanlah tokoh penting sebagaimana pemimpin spiritual Syiah, yaitu Ayatollah Khomeini. Menurutnya, kepulangan Habib Rizieq tidak akan memiliki dampak yang terlalu serius.

Mahfud mengaku tidak khawatir dengan niatan Rizieq yang ingin memimpin revolusi di Indonesia.

Menurutnya, HRS beda dengan Khomeini yang meninggalkan tempat pengasingan di Kota Paris untuk pulang ke Iran memimpin revolusi akhirnya sukses menggulingkan pemerintahan Mohammad Reza Pahlavi pada 1979.

Baca Juga:  Mahfud MD Cerita Ada Investor Dipaksa Menyuap: Kalau Tidak Kami Dibunuh

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud di akun Youtube Cokro TV dikutip Republika, Kamis (5/11).

“Karena Rizieq Shihab itu bukan Khomeini. Kalau Khomeini mau pulang dari Paris seluruh rakyatnya mau menyambut, karena Khomeini orang suci. Kalau Rizieq Shihab kan pengikutnya tidak banyak juga. Kalau dibandingkan dengan umat Islam pada umumnya. Jadi kita tidak khawatir juga,” katanya sebagaimana dikutip dari Viva.co.id.

“Masalah Rizieq mau pulang atau tidak, itu urusan pribadi dia sendiri. Menurut dia, pemerintah maupun orang lain tidak tidak boleh menghalangi niat Rizieq untuk pulang kampung,” lanjut Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu

Mahfud MD menegaskan, Berdasarkan sumber informasi yang resmi, Rizieq Shihab itu sampai beberapa waktu yang lalu, memang dicekal pemerintah Arab Saudi, bukan pemerintah Indonesia, karena dianggap melakukan penghimpunan dana secara ilegal.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu Jelaskan bahwa Habib Rizieq telah melakukan kegiatan politik ketika berada di Arab Saudi. Alhasil, dia tidak bisa pulang ke Indonesia sejak 2017 silam. Baru beberapa bulan terakhir semua masalah terkait dirinya kembali diurus sehingga pemerintah Arab Saudi mencabut larangan bagi HRS untuk pulang kembali ke Indonesia.

“Itu tidak cukup bukti, sehingga kasus itu dicabut, sehingga dia tidak lagi menjadi tersangka atau melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum,” ucap Mahfud.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Akan Dieksekusi Meski Divonis Mati, Kok Bisa?

Dalam acara yang dibawakan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando itu, Mahfud MD mengungkapkan, kasus Rizieq memang bermula ketika ada tuduhan dia disebut menghimpun uang secara ilegal. namun berdasarkan hasil penyelidikan ternyata dugaan tersebut tidak benar.

Menurutnya kasus tersebut bermula ketika dia kedatangan tamu dari Indonesia dan menyerahkan sejumlah uang semacam “tradisi amplop” di Nahdlatul Ulama.

“Nah dia ada yang melaporkan oleh pemerintah (Arab Saudi) dicatat, diberi garis merah, bahwa ini tak boleh keluar, melakukan pengumpulan uang secara ilegal. (Larangan meninggalkan Arab Saudi) itu sudah dicabut,” ucap Mahfud tanpa menjelaskan siapa orang yang melaporkan Rizieq ke Arab Saudi.[republika/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan