MK di Bawah Kendali Kekuatan Pendukung Pemilu Ditunda Jika Putuskan Pileg Tertutup

Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap berada di bawah kendali kekuatan yang menghendaki pemilu ditunda, jika memutuskan Pileg dengan sistem proporsional tertutup di tengah perjalanan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, dirinya merasa heran jika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi mengusut pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana soal informasi MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran 2021 KPU Rp 2 T dan Bawaslu Rp 1,6 T

Muslim menilai, apa yang disampaikan oleh Denny merupakan sebuah analisis sesuai dengan kapasitas dan kompetensi sebagai ahli yang juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM)

“Kalau dari pemetaan dia terhadap hakim-hakim yang di MK lalu menyimpulkan kalau MK akan memutuskan mengabulkan proporsional tertutup, di mana salahnya? Kan Denny itu ahli dan guru besar,” ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/5).

Baca Juga:  Jumat Pekan Ini, MKMK Panggil Lagi Ketua MK Anwar Usman

Apalagi kata Muslim, soal proporsional tertutup juga banyak ditentang banyak pihak, termasuk sejumlah partai politik.

“Lagi pula kalau memang proporsional tertutup itu mau digugat kenapa tidak jauh hari? Kenapa berdekatan dengan tahapan pemilu sudah dimulai? Apakah ini tidak ada agenda tersembunyi untuk kacaukan pemilu?” tanya Muslim.

“Jika MK memutuskan proporsional tertutup dikabulkan, itu sudah melampaui kewenangan MK. Karena secara legal sistem pemilu terbuka atau tertutup itu sudah sesuai dengan UU Pemilu, dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” pungkasnya.

Baca Juga:  Berpotensi Tak Netral, Zainal Arifin Mochtar Minta Masyarakat Awasi KPU

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top