Pemerintah Larang Mudik, Inilah Jalan Tol Yang Akan Di Sekat

Ilustrasi jalan tol (Foto: sripoku.com/nando)

IDTODAY.CO – Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri akan menyekat sejumlah ruas jalan. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020 yang diumumkan Presiden Joko Widodo.

“Yang kita lakukan adalah penyekatan kendaraan-kendaraan yang akan keluar dari Jakarta. Itu sudah kita buat skenario bahwa tempat-tempat yang nanti akan kita sekat adalah jalan keluar tol, antara lain tol Cikampek ke tol Jagorawi, juga Merak,” kata Benyamin, Selasa (21/4). Sebagaimana dikutip dari kompas.com (21/04/2020).

Baca Juga:  Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu Batalkan UU Omnibus Law, Getol Jatim Akan Demo Lusa

“Juga jalan-jalan nasional seperti jalur Pantura, jalur Cibinong, Parung, maupun ke arah Tangerang,” sambung dia.

Rencananya penyekatan jalan itu juga akan diberlakukan ditiap Kabupaten.

Selain kendaraan umum dan pribadi, kendaraan yang masih diperbolehkan lewat antara lain yang mengangkut BBM, sembako, ternak.

Bagi mereka yang melanggar, berdasarkan pembicaraan sementara, sanksi yang akan diberikan adalah pelanggar diminta pulang atau kembali.

Baca Juga:  Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPSJ! Institut Ecosoc: Rezim Oligarki yang Otoriter Dan Berkepala Batu!

Benyamin menuturkan, Korlantas masih membicarakan lebih lanjut terkait pelaksanaannya.

“Masih ada pembicaraan lagi, belum kita pastikan,” tuturnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan