Pengamat: Rakyat Bisa Menggugat dan Memakzulkan Presiden Apabila Dinilai Lalai Dalam Menangani Virus Corona

IDTODAY.CO – Ubedilah Badrun, Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels),  mengatakan an2 rakyat Indonesia bisa mengajukan gugatan class action kepada presiden Jokowi apabila penanganan virus Corona dinilai gagal. Sebagaimana terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penanganan banjir.

Namun,  Ubedilah menegaskan gugatan class action hanya langkah alternatif ketika DPR RI dianggap tidak ada respon.

“Sangat bisa. Itu alternatif membawa perkara tersebut ke class action,” ucap Ubaidillah sebagaimana dikutip dari RMOL.Id Selasa (24/3/2020).

Bahkan, menurut Ubaidillah,  rakyat juga bisa meminta  DPR RI  menggunakan hak interpelasi memanggil Presiden Jokowi untuk diminta klarifikasi terkait masalah tertentu.

Baca Juga:  Beri Insentif Pekerja Rp 600 Ribu, Honorer K2: Kami Semua Sakit Hati Pak Jokowi!

“Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” tegass Ubedilah.

Apabila DPR mengikuti kemauan rakyat untuk menggunakan hak interpelasinya, maka k ada kemungkinan an-nissa mengajukan pemakzulan presiden jika terjadi pelanggaran UU dalam menangani Covid-19 di Indonesia.

“Tentu mekanismenya jadi menggunakan mekanisme Impeachmen, jadi harus ke MK dulu lalu ke MPR,” kata Ubedilah.

Adalah UUD 1945 Pasal 7A yang bisa menjadi landasan pemakzulan presiden. UU tersebut berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dekat Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

 “Jadi ada 5 pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya atau perbuatan tercela, terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” ucap Ubedilah.

“Jika presiden terbukti melakukan perbuatan meremehkan pandemi Covid-19 itu sama artinya perbuatan tercela seperti yang terdapat dalam pasal 7A UUD 1945,” sambungnya.

Dengan demikian kata Ubedilah, gugatan Class action merupakan tindakan alternatif yang tepat untuk memperjuangkan seseorang atau sekelompok orang yang merasa kerugian akibat penanganan pemerintah terhadap Covid-19.

Baca Juga:  Diduga Terpapar Virus Corona, Seorang Bidan di Surabaya Meninggal Dunia

Oleh karenanya, Ubaidillah berpendapat bahwa gugatan class action bisa menjadi alternatif terakhir untuk memperjuangkan hak akibat kelalaian pemerintah dalam penanganan virus Corona.

“Iya, class action itu alternatif yang tepat, sebab class action itu semacam prosedur beracara dalam hukum perdata yang memberikan hak prosedural bagi seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi penggugat demi memperjuangkan sengketa yang menyebabkan kerugian atau penderitaan bagi puluhan, ratusan, bahkan ribuan orang,” tandas Ubedilah.(rmol/brz)

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top