Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani ikut mengomentasi penangkapan pecatan TNI, Ruslan Buton.
Ruslan Buton ditangkap atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ingat, menggunakan kewenangan untuk melakukan penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE maupun KUHP tidak boleh sembarangan,” ujar Arsul, Minggu (31/5/2020).
Menurutnya, polisi tak perlu menangkap Ruslan Buton karena tidak ada indikasi kuat.
Bahwa yang disampaikan Ruslan tersebut membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar atau melawan Presiden Jokowi.
“Sudah jelas tidak ada indikasi membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar,” tegasnya.
Politisi PPP itu menyoroti sejumlah pasal karet yang multi tafsir.
Seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 31.
Karena itu, Arsul menilai tidak tepat Polri melakukan proses hukum dengan langsung melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.
Terlebih, lanjutnya, kalau apa yang disampaikan terduga pelakunya di ruang publik atau medsos belum menimbulkan akibat apa-apa atau tidak disertai dengan tindak pidana lainnya.
“Seperti misalnya mengangkat senjata atau memberintak terhadap pemerintah,” ungkapnya.
Akan tetapi, Arsul mempersilahkan polisi melakukan penyelidikan jika apa yang terucap atau ditulis oleh seseorang itu di ruang publik atau medsos terindikasi tindak pidana.
Namun proses hukumnya bukan langsung menangkap. Karena ketika belum ada indikasi akibat dari ucapan atau tulisan tersebut berpengaruh kepada publik.
Ia menyarankan, polisi harusnya lebih dulu meminta keterangan ahli apakah yang diucapkan atau ditulis itu terindikasi tindak pidana berdasarkan pasal pidana tertentu atau tidak.
“Bukan langsung bertindak begitu tahu ada ucapan atau tulisan semacam itu,” tegasnya lagi.
Oleh sebab itu, Arsul meminta agar Polri ke depan semakin akuntabel melaksanakan kewenangannya, terutama dalam menangani tindak pidana yang non kejahatan dengan kekerasan.
Jadi jangan sampai kerja-kerja positip Polri dalam penindakan kejahatan yang membahayakan masyarakat.
“Citra polri bisa terciderai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet,” pungkasnya.
Sumber: pojoksatu.id