Kolonel (Purn) Sugeng Waras dan peserta APIB (Aliansi Profesional Indonesia Bangkit) yang pernah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur akan diciduk polisi dan Puspom TNI.
“Jum’at, 29 Mei 2020, jam 21.00, aku dapat bocoran dari sahabatku yang sangat kupercaya, bahwa telah mendapatkan info (A1) yang esensinya akan datang tamu tak diundang, untuk mengambil para peserta APIB (Aliansi Profesional Indonesia Bangkit),” kata Sugeng Waras kepada suaranasional, Sabtu (30/5/2020).
Kata Sugeng Waras, polisi dan Puspom TNI menangkap dirinya dan peserta APIB karena pernah meminta Presiden Jokowi mundur dari jabatannya. “Bahkan sudah disiapkan 46 kamar untuk mereka yang akan ditangkap,” jelasnya.
Sugeng mengatakan, jika terjadi penangkapan dirinya bersama peserta APIB merupakan tebang dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Kepada para Cina seakan disayang sayang dan dilindungi apapun kesalahanya, perselingkuhanya dan pembangkangannya, baik berbau korupsi, penyelundupan, penggelapan maupun berbau komunis PKI yang tak kalah membahayakan terhadap negeri ini,” paparnya.
Kata Sugeng, ketidakadilan terlihat pribumi yang juga bangsa dan warga negara sendiri akan ditangkap, diadili dan dipenjarakan karena dianggap menghambat, mengacau, membuat gaduh bahkan dianggap sebagai musuh negara.
“Bisa jadi kekosongan penjara akibat kebijaksanaan asimilasi dan integrasi Menkum Ham Yasonna Laloly, seakan disiapkan penghuni baru dari mereka mereka yang dianggap musuh negara dari pribumi,” pungkasnya.
Sumber: suaranasional