Miris! Dari sembilan fraksi di DPR RI, hanya F PKS yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU ( Perppu) nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam rapat Sidang Paripurna ke-15 (12/05), DPR RI menyetujui Perppu, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Corona itu menjadi UU.
Kedelapan fraksi DPR menyatakan persetujuannya, terhadap RUU Perppu Corona itu menjadi UU dengan memberikan catatan.
Alasan penolakan F PKS itu cukup jelas, yakni Perppu Corona itu berpotensi melanggar konstitusi, di mana, beberapa pasal cenderung bertentangan dengan UUD NKRI 1945.
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amalia menegaskan, Perppu 1/2020 justru tidak menunjukkan komitmen pemerintah untuk penanganan wabah Covid-19. Utamanya, dalam sisi kesehatan.
“Tidak ada satu pasal dan ayat yang menjamin bahwa Pemerintah akan mendanai seluruh anggaran penanganan Covid-19,” ungkap Ledia seperti dikutip Okezone (13/05).
Menurut Ledia, Perppu Corona berpotensi bertentangan dengan konstitusi antara lain tercabutnya hak budget rakyat yang diwakili oleh DPR RI. Melanggar prinsip kesetaraan dan persamaan di hadapan hukum.
Hal lainya, kata Ledia, komitmen mengenai perlindungan terhadap rakyat yang terdampak secara ekonomi, buruh dan karyawan yang terkena PHK, maupun pekerja sektor informal tidak tampak pada Perppu Corona ini.
Jika memang hak budget rakyat yang diwakili DPR RI tercabut dengan Perppu Corona, mengapa hanya F PKS yang menolak?
Aktivis senior yang getol memimpin aksi massa menolak Perppu Corona, Iwan Sumule, geram dengan sikap DPR. Tak hanya itu, Iwan juga menyesalkan ‘bungkamnya” mahasiswa terhadap Perppu yang lebih berbahaya daripada RUU KUHP dan UU KPK ini.
“RUU KUHP dan UU KPK, yang tahun lalu diprotes mahasiswa dan pelajar, bila dibandingkan Perppu 1/2020 yang disahkan @DPR_RI, lebih berbahaya! Tapi anehnya, @DPR_RI menyetujui, padahal menghilangkan banyak fungsi @DPR_RI. Tolol! Aneh juga mahasiswa tak protes seperti tahun lalu. Bye!,” tegas Iwan Sumule di akun Twitter @IwanSumule.
Jurnalis yang juga musisi Ananda Badudu menyorot bungkamnya para profesor hukum yang diam terhadap pasal-pasal Perppu Corona yang menghina konstitusi, demokrasi dan trias politica.
“Perppu covid udah jadi UU. Ada pasal eksekutif yang nyalurin ratusan triliun dana penyelamatan kebal gugatan hukum. Piye iki ratusan profesor hukum politik dikangkangi, eh gausa profesor deng, anak S1 juga ngerti pasal seperti itu menghina konstitusi, demokrasi, dan trias politica,” tulis Ananda di akun @anandabadudu.
Sumber: itoday.co.id