Sebuah diskusi bertema pemecatan Presiden
yang digagas Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dan seharusnya terselenggara pada Jumat (29/5/2020), batal karena alasan keamanan. Panitia penyelenggara dan calon pembicara mendapat intimidasi dari banyak pihak. Berbagai organisasi dosen mengutuk keras intimidasi tersebut karena bertentangan dengan asas-asas kebebasan akademik.
Koalisi Dosen dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI), Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI), menyatakan sikap bersama atas kejadian tersebut.
Mereka menyayangkan pembatalan diskusi karena adanya intimidasi dari oknum-oknum tertentu yang tidak senang dengan tema diskusi. Padahal, forum tersebut masih dalam lingkup akademik yang harusnya dilindungi.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Konsep kebebasan akademik secara tegas diakui oleh negara, tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Kebebasan Akademik juga diakui dan dihormati secara universal berdasarkan Magna Charta Universitatum,” ujar Zainal Arifin Mochtar, salah satu perwakilan koalisi, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (29/5/2020).
Sayangya, kata dia, tekanan terhadap kebebasan akademik masih menyisakan persoalan yang rumit. Kebebasan dosen dan mahasiswa untuk mengemukakan pemikirannya masih saja mendapat perlawanan dari berbagai pihak. Batalnya rencana diskusi mahasiswa UGM bertemakan “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”, menjadi salah satu contoh bahwa kebebasan akademik di kampus mulai tergerus.
“Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi dan ancaman kepada penyelenggara kegiatan diskusi akademik. Kami meminta pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, untuk melindungi segala bentuk kegiatan akademik yang diselenggarakan civitas akademika sebagai bagian dari kebebasan akademik yang penuh,” imbuh Zainal.
Sebelumnya, kecama juga datang dari berbagai organisasi buruh, organisasi mahasiswa, organisasi anti korupsi, serta organiasi pro demokrasi dan kebebasan berpendapat lainnya. Mereka menilai bahwa tidak ada yang salah dengan tema diskusi yang diusung oleh mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menegaskan, rencana diskusi yang digagas oleh mahasiswa adalah kegiatan akademik yang dilindungi hukum. Ia menyayangkan batalnya kegiatan karena ada intimidasi dan alasan keamanan.
“Mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut. Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik,” tulis Sigit dalam siaran persnya kepada wartawan.
Sumber: law-justice.co