Saburmusi akan Ikuti Langkah KSPI Gugat UU Cipta Kerja ke MK

demo cipta kerja. (Foto: Merdeka.com/dok/antara)

IDTODAY.CO – Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menegaskan bahwa pihaknya akan turut mengajukan peninjauan ulang Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana juga telah diupayakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga memutuskan akan menggugat UU sapu jagat itu ke MK.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Syaiful Bahri Anshori dalam rilisnya yang diterima di Jakarta.

Baca Juga:  Soa UU Cipta Kerja, Yusril Ihza Mahendra: Harus Hati-hati Dan Benar-benar Argumentatif

“Akan melakukan gerakan konstitusional dengan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi,” kata Syaiful sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (10/10).

Menurutnya, Serikat Buruh Muslimin Indonesia mengambil langkah tersebut setelah melakukan kajian yang mendalam serta melakukan diskusi dengan berbagai pihak.

“Serangkaian diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu dan bidang, baik yang pro maupun kontra terhadap RUU ini,” urainya.

Baca Juga:  Soal Polemik UU Ciptaker, Sekjen Demokrat: Pemerintah Gagal Dengar Aspirasi Rakyat

Bahkan, Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia secara umum menilai, RUU Cipta Kerja terlalu prematur dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

Syaiful menegaskan, Konfederasi Sarbumusi menolak tegas Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Akan tetapi, tetap akan melakukan gerakan-gerakan yang bersifat konstitusional.

Bahkan, secara tegas Syaiful memberikan instruksi kepada seluruh basis mereka, baik tingkat pengurus wilayah (DPW), cabang pengurus (DPC), dan federasi supaya ikut serta mengkampanyekan sikap dari organisasi tersebut sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Kami selalu memegang prinsip-prinsip perjuangan buruh dan kemaslahatan masyarakat banyak,” urai Syaiful.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan