IDTODAY.CO – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Irwan turut menyoroti banyaknya polemik yang terjadi pada UU Cipta Kerja. Demikian juga dengan banyaknya tentangan dari masyarakat di berbagai penjuru Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah gagal menjadi pendengar yang baik terhadap suara rakyat.

“Pemerintah dalam hal ini Presiden, telah gagal mendengarkan dan juga mengabaikan aspirasi rakyat, melalui protes buruh dan mahasiswa yang turun ke jalan, dan juga penolakan dari tokoh agama serta tokoh akademisi,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Viva.co.id, Selasa, 3 November 2020.

Sedangkan Ketua Dewan Kehormatan dan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan juga mengkritisi adanya kejanggalan pada naskah Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Hinca berpendapat, keanehan tersebut merupakan suatu kesalahan yang sangat fatal. Apalagi, undang-undang tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Kesalahan fatal Pasal 6 UU 11/2020 yang merujuk Pasal 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Pasal 4 huruf a,” kata Hinca, dalam akun Twitter-nya @hincapandjaitan.

Baca Juga:  Putri Bung Karno Menjadi Caleg Partai Demokrat, Siti Aisyah: Saya Tidak Mengandalkan Nama Belakang

 menegaskan, kesalahan tersebut semestinya tidak terjadi dalam pembuatan undang-undang. Bahkan, dia menegaskan kesalahan tersebut sangat tidak bisa ditolerir dan harus dapat diperbaiki.

“Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tidak ada lagi. Pakai Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang?” urai Hinca.[viva/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan