IDTODAY.CO – Pemerintah akan segera akhiri pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait virus Corona COVID-19 di beberapa daerah. Hal ini mendapat sorotan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dengan mempertanyakan apakah anak-anak aman untuk kembali ke sekolah?
Dikutip dari detik.com (30/05/2020), Dari hasil deteksi yang dilakukan oleh IDAI meyiratkan bahwa anggapan anak-anak lebih tidak rentan terhadap virus Corona adalah salah. Deteksi mandiri yang dilakukan dokter anak menunjukkan hingga 18 Mei 2020, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) usia anak mencapai 3.324. Sebanyak 129 anak berstatus PDP meninggal, 584 anak terkonfirmasi positif virus Corona, 14 di antaranya meninggal dunia.
“Temuan ini menunjukkan bahwa angka kesakitan dan kematian anak akibat COVID-19 di Indonesia tinggi, dan membuktikan bahwa tidak benar kelompok usia anak tidak rentan terhadap COVID-19 atau hanya akan menderita sakit ringan saja,” tulis IDAI dalam pernyataan resminya.
Oleh karena itu, IDAI memberikan sejumlah saran diantaranya agar kegiatan pendidikan anak usia sekolah dan remaja sebaiknya tetap dilakukan dalam bentuk pembelajaran jarak jauh demi mencegah penularan. Menurut perkiraan IDAI sendiri hingga Juni wabah belum akan teratasi.
Berikut secara lengkap imbauan IDAI terkait segera berakhirnya masa tanggap darurat COVID-19.
Kejadian wabah COVID-19 di Indonesia hingga hari ini telah menyebabkan kematian 1.326 orang dari 20.796 kasus konfirmasi positif. Pada awal bulan Maret 2020, pemerintah telah mencanangkan Masa Tanggap Darurat COVID-19 yang berlangsung hingga tanggal 29 Mei 2020. Berbagai upaya pencegahan penularan dan tata laksana penyakit telah dilakukan, namun pada saat ini angka kejadian COVID-19 masih terus meningkat.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaksanakan upaya deteksi kasus pada anak secara mandiri dan mendapatkan data bahwa hingga tanggal 18 Mei 2020 diketahui jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3.324 anak, 129 anak berstatus PDP meninggal, 584 anak terkonfirmasi positif COVID-19, dan 14 anak meninggal akibat COVID-19. Temuan ini menunjukkan bahwa angka kesakitan dan kematian anak akibat COVID-19 di Indonesia tinggi, dan membuktikan bahwa tidak benar kelompok usia anak tidak rentan terhadap COVID-19 atau hanya akan menderita sakit ringan saja.
Sehubungan dengan hasil evaluasi data tersebut di akhir masa tanggap darurat COVID-19, maka IDAI memandang perlu untuk mendesak pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan berdasarkan kepentingan terbaik kesehatan dan kesejahteraan anak, dengan anjuran sebagai berikut:
1. Upaya pencegahan dan pemberantasan wabah COVID-19 di Indonesia harus diutamakan dalam menyusun tatanan kehidupan normal baru. Protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketat. Penentuan status infeksi dengan menggunakan pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR), penelusuran kontak (contact tracing), tindakan karantina dan isolasi, serta pembatasan fisik belum berlangsung optimal, sehingga harus terus ditingkatkan.
2. Tatanan kehidupan normal baru disusun sesuai dengan kebutuhan dasar tumbuh kembang dan kesehatan anak, bukan sebaliknya, karena tumbuh kembang optimal anak akan menentukan kualitas generasi bangsa Indonesia di masa depan.
3. Upaya pemenuhan kebutuhan dasar tumbuh kembang dan kesehatan anak harus tetap berjalan sesuai jadwal bagi seluruh anak Indonesia. Roda pelayanan kesehatan dasar seperti asuhan neonatal esensial, imunisasi, pemenuhan nutrisi lengkap seimbang, suplementasi sesuai kebutuhan, stimulasi, deteksi, dan intervensi dini tumbuh kembang, serta berbagai program terkait kesehatan anak yang sempat terganggu pada awal masa pandemi COVID-19 harus kembali berjalan optimal.
4. Pelayanan imunisasi harus dapat diberikan untuk semua anak agar tercapai cakupan imunisasi yang tinggi terus-menerus, dengan pengaturan tertentu di daera h dengan kasus positif CO VID -19. Tidak lagi disarankan untuk menunda imunisasi, terutama bagi bayi dan anak yang masih sangat muda. Anak yang imunisasinya sempat tertunda sebaiknya direncanakan imunisasi kejar.
5. Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan tetap dilakukan sesuai jadwal SDIDTK (Stimulasi, Deteksi, Intervensi Dini Tumbuh Kembang) yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan.
6. Kegiatan pendidikan anak usia dini sebaiknya dilakukan di rumah dalam lingkungan keluarga dalam bentuk stimulasi berbagai ranah perkembangan dalam lingkungan penuh kasih sayang oleh anggota keluarga yang sehat.
7. Kegiatan pembelajaran bagi anak usia sekolah dan remaja sebaiknya tetap dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran jarak jauh, mengingat sulitnya melakukan pengendalian transmisi apabila terbentuk kerumunan. Ikatan Dokter Anak Indonesia menyampaikan apresiasi atas kehandalan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengembangkan berbagai bentuk pembelajaran jarak jauh, termasuk bentuk kegiatan belajar daring. Hal ini disarankan untuk tetap dilanjutkan, mengingat kemungkinan bulan Juli wabah belum teratasi dengan baik.
8. Tatanan kehidupan normal baru memerlukan penyesuaian kebiasaan dalam interaksi sosial sesuai budaya di tempat masing-masing, namun harus tetap mengutamakan pembatasan fisik untuk mencegah penyebaran COVID-19. Masyarakat diharapkan menyadari pentingnya tinggal beribadah, belajar, dan berkegiatan di rumah saja, bahkan dalam suasana liburan. Sebaiknya menghindari kontak fisik yang berisiko penularan, seperti mencium bayi. Anggota keluarga yang terpaksa keluar rumah untuk bekerja, terutama yang berisiko misalnya nakes, pengguna angkutan umum, bekerja di tempat keramaian,dan sebagainya, harus tetap melakukan pengendalian infeksi baik saat di tempat bekerja maupun saat tiba di rumah.
9. Pelonggaran, terlebih lagi penghentian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), harus didasarkan analisis kurva epidemiologis secara seksama dan meyakinkan sehingga tidak memajankan anak terhadap risiko tertular.
10. Tetap menjaga kesehatan dengan nutrisi lengkap seimbang, perbanyak makan buah dan sayuran, istirahat cukup, dan aktivitas fisik sesuai usia.
11. Setiap anggota IDAI dihimbau untuk siap bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mempersiapkan tatanan kehidupan normal baru yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan anak Indonesia. Dalam melaksanakan hal tersebut, koordinasi dilakukan melalui Satuan Tugas COVID-19 IDAI.
Anjuran ini bersifat sementara dan berlaku sampai terbit anjuran baru yang disesuaikan dengan perkembangan penyakit dan bukti keilmuan mengenai COVID-19.
Jakarta, 22 Mei 2020
DR. Dr. Aman B. Pulungan, Sp.A(K) FAAP, FRCPI(Hon)
Ketua Umum – NPA. 01 01192 1996 1 1
Dr. Hikari Ambara Sjakti, Sp.A(K)
Sekretaris Umum – NPA. 01 02094 2006 1 1 [Brz]