Sirojudin Abbas: RUU HIP Tanpa Latar Belakang Dan Konteks Yang Kuat

IDTODAY.CO – Direktur Eksekutif Saiful Mudjani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bisa mereduksi Pancasila sebagai dasar negara.

Menurutnya, alasan PDIP untuk mengembalikan Garis-garis Besar Halun Negara (GBHN) melalui pembahasan RUU HIP tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Terlebih, jika diskusinya masuk pada aspek yang lebih substantif. Misalnya, terkait Pancasila sebagai dasar negara yang semestinya jadi sumber rujukan semua hukum tata negara Indonesia. Tapi dengan UU HIP (jika disahkan), Pancasila direduksi tafsirnya menjadi sebuah undang-undang,” ujar Sirojudin  sebagaimana dikutip dari Rmol.id(21/6).

Baca Juga:  ANAK NKRI Gemakan Jihad Jika Ada Serangan Dari Komunis Trisila Dan Ekasila: Isya Kariman Aumut Syahidan

Bahkan, Sirojudin juga memandang wajar jika pembahasan RUU HIP ini terhenti karena tidak mendapat dukungan publik, baik dari kalangan elit di DPR, MPR hingga khalayak yang tampaknya enggan mendukung gagasan tersebut. Dasarnya, disebutkan Sirojudin, usulan RUU HIP tidak dilakukan di dalam momentum yang tepat.

“Sejauh ini tidak terlihat adanya masalah sosial, politik, ekonomi maupun ideologi yang betul-betul menunjukkan adanya masalah serius dari aspek ideologi bernegara,” tuturnya.

Baca Juga:  Ada Agende Komunisme, Peniliti LIPI: Wajar Masyarakat Tolak RUU HIP

Sirojudin menegaskan, Undang-Undang itu mestinya “dilahirkan” untuk menjawab suatu permasalahan masyarakat atau untuk mengatur alokasi distribusi kekuasaan, kewenangan dan sumberdaya.

“Inilah yang biasanya menjadi latar belakang dan konteks lahirnya sebuah undang-undang. Tapi, terkait RUU HIP, kita betul-betul tidak memahami apa latar belakang dan konteks dari lahirnya RUU tersebut,” terang lulusan Ilmu Kesejahteraan dan Pembangunan Sosial University of Berkeley ini.

Baca Juga:  Mantan Ketua Umum PBB: Untung Kapolri Baik Hati, Pengusung RUU HIP Tak Dijerat Pasal Makar

“Tanpa latar belakang dan konteks yang kuat, sulit bagi siapa pun yang mengusulkan untuk bisa menjawab pertanyaan dasar mengenai urgensi RUU tersebut,” Pungkasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top