Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menyebut bahwa sudah banyak informasi terkait sistem pemilu. Contohnya ada yang mengatakan akan menggunakan sistem hybrid hingga perubahan sistem pemilu akan diberlakukan pada Pemilu 2029.
Hal ini disampaikan setelah dirinya menjadi sorotan setelah mengaku mendapat informasi terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya lewat akun Twitter-nya Denny mengaku bahwa sumber terpercaya mengungkap bahwa MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Sehingga nantinya sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.
“Karena itu saya menganggap ini ‘oh ini bukan informasi yang harus dibiarkan’ karena soal sistem legislatif ini sudah ditunggu banyak orang dan bukan sesuatu yang tidak pernah dibicarakan,” kata Denny Indrayana, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Selasa (30/5/2023).
Oleh sebab itu, terkait desas desus sistem pemilu yang akan digunakan menurut Denny bukan hal baru. Hingga ia akhirnya melempar kabar tersebut di Twitter yang langsung buat heboh masyarakat.
“Maka informasi ini bukan hal baru tetap saya menganggap ini penting untuk dilempar ke khalayak,” ujar Denny.
Denny mengungkap bahwa sikapnya tersebut mengikuti apa yang pernah dilakukan Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya, Mahfud MD kerap menyampaikan suatu hal yang perlu diadvokasikan ke Twitter.
“Saya belajar dari Pak Mahfud sebenarnya, beliau yang perlu diadvokasikan salah satunya disampaikan ke publik lewat Twitter. Saya mendapat informasi kalau MK memutuskan proporsional tertutup itu keliru, karena harusnya wilayah pilihan pemilu di parlemen, presiden dan DPD buka di MK,” katanya.
“Belum lagi jika kita bicara proses pemilihan sudah berjalan, kalau sekarang diganti kan menimbulkan kekacauan karena parpol harus kocok ulang lagi, caleg akan mundur karena tak dapet nomor satu atau seterusnya sehingga penting untuk dicegah agar tidak terlanjur diputuskan,” tukasnya.
Sumber: kontenjatim