Sri Mulyani Larang Klub Moge Pejabat Pajak, Ketua MPR: Hobi TIdak Boleh Dilarang

Ketua MPR sekaligus Ketua IMI, Bambang Soesatyo (Instagram/imi_id)

IDTODAY.CO – Menteri Keuangan, Sri Mulyani memerintahkan agar klub motor Dirjen Pajak (DJP), Blasting Rijder dibubarkan.

Hal ini karena efek domino dari mencuatnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (MDS).

“Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” tegas Sri Mulyani dalam akun instagramnya.

Arahan pelarangan klub motor ini mendapat tantangan dari Ketua MPR sekaligus Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo.

“Tidak boleh ada yang melarang seseorang yang menggeluti hobinya. Jadi dalam hidup itu imbang, ada otak kiri dan otak kanan,” ujar pria akrab disapa Bamsoet, Selasa (28/2/2023).

Bamsoet melanjutkan bahwa setiap orang memiliki hobi, dan hal tersebut tidak bisa dilarang, yang penting menggunakan uang sendiri.

Baca Juga:  Surati Menteri Keuangan, Anies Tagih Dana Bagi Hasil 7,5 Triliun

“Ibu Sri Mulyani hobi naik sepeda yah monggo naik sepeda. Siapa main golf ya main golf. Kami hobi otomotif, motor, mobil, yah itu adalah hobi kami. Jadi silakan yang punya hobi jangan terlambat, yang penting (uangnya) dari usaha sendiri,” lanjut Bamsoet.

Bamsoet juga menegaskan bahwa larangan dari Sri Mulyani tersebut hanyalah untuk para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Tentu saja imbauan Bu Sri Mulyani itukan untuk internal Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak,” tandas Bamsoet.

Sumber: suara

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan