Susi Pudjiastuti Sayangkan Pemerintah Ekspor Pasir Laut, Saat Desa di Jateng Dikepung Air Laut

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menyayangkan tindakan pemerintah yang justru mengizinkan kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Susi menyoroti beberapa desa di Provinsi Jawa Tengah yang seolah dikepung air laut.

Diketahui hal tersebut diakibatkan karena naiknya permukaan air laut dan penurunan permukaan tanah sehingga wilayah itu dikelilingi air laut.

Adapun wilayah yang dimaksud yaitu Desa Timbulsloko, Demak, Jawa Tengah. Dalam potret yang dibagikan Antara News, tampak warga memanfaatkan jalan setapak yang dibuat dari kayu untuk melintas.

“Sementara kita membuka ekspor pasir laut,” tulis Susi Pudjiastuti, melalui akun medsos pribadinya pada Selasa (13/6).

Setelah dihentikan selama 21 tahun, Indonesia kini kembali membuka pintu ekspor pasir laut ke Singapura sejak tanggal 15 Mei 2023. Tentu saja kebijakan tersebut menuai soroton publik karena dampak kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh kebijakan pengerukan pasir laut.

Baca Juga:  Dijuluki Kadrunwadon, Susi Pudjiastuti: Saya Pikir Kamu Salah Makan

Pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang melarang ekspor pasir laut ke Singapura. SKB tersebut diterbitkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan nomor 89/MPP/Kep/2002, SKB.07/MEN/2002, dan 01/MENLH/2/2002 tentang Pengehentian Ekspor Sementara Pasir Laut.

Pada saat itu, ada dua alasan mendasar mengapa ekspor pasir laut dilarang. Pertama, pemerintah menemukan adanya aktivitas penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut yang tidak terkendali. Kedua, dampak kerusakan lingkungan begitu parah akibat pengerukan pasir laut telah terjadi dengan banyaknya pulau-pulau kecil yang tenggelam.

Kebijakan penghentian ekspor pasir laut juga berlanjut di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Baca Juga:  Desa di Demak Jawa Tengah Dikepung Air Laut, Susi Pudjiastuti: Sementara Kita Buka Ekspor Pasir

Namun, dengan diizinkannya ekspor pasir laut oleh pemerintahan era Joko Widodo kembali muncul kekhawatiran akan dampak lingkungan yang jauh lebih besar. Pengerukan pasir laut untuk tujuan ekspor memiliki konsekuensi serius terhadap ekosistem laut dan wilayah pesisir.

Salah satu dampak kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat kebijakan ini adalah erosi pantai yang meningkat. Pengerukan pasir laut mengurangi pasokan pasir ke pantai, yang pada gilirannya menyebabkan erosi pantai yang lebih cepat. Wilayah pesisir menjadi lebih rentan terhadap abrasi dan bencana alam seperti banjir rob.

Selain itu, keberadaan pasir laut juga penting untuk menjaga keanekaragaman hayati laut. Ekosistem laut yang seimbang dan sehat memberikan tempat tinggal bagi berbagai spesies laut dan menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir. Dengan pengerukan pasir laut yang tidak terkendali, ekosistem ini terancam rusak dan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem laut secara keseluruhan.

Baca Juga:  Hary Tanoe Sebut Paguyuban Tionghoa Siap Dukung Capres Pilihan Jokowi, Susi Pudjiastuti: Bukannya Indonesia?? Untuk Indonesia??

Dalam jangka panjang, dampak kerusakan lingkungan akibat kebijakan pengerukan pasir laut dapat menenggelamkan banyak pulau-pulau kecil serta merugikan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut. Hilangnya pasir laut dan kerusakan ekosistem dapat mengancam mata pencaharian seperti nelayan tradisional dan petani tambak.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan semua pihak terkait untuk mempertimbangkan dampak lingkungan yang serius ini sebelum melanjutkan kebijakan ekspor pasir laut. Langkah-langkah perlindungan lingkungan yang efektif harus diambil, termasuk pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pengerukan pasir laut, pemulihan ekosistem yang rusak, serta promosi penggunaan pasir alternatif dalam pembangunan.

Upaya kolektif dalam menjaga lingkungan laut adalah kunci untuk melindungi sumber daya alam yang tak ternilai harganya dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut bagi generasi yang akan datang.

Sumber: tajukpolitik

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top