IDTODAY.CO – Pemerintah tidak pernah melakukan rapat membahas tentang pembebasan narapidana koruptor. Hal itu disampaikan langsung oleh presiden Joko Widodo melalui telekonferensi (06/04).
Jokowi menegaskan bahwa pembebasan itu berlaku bagi narapidana umum, dan tidak berlaku bagi narapidana koruptor.
“Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” kata Jokowi. Sebagaimana dikutip dari KOMPAS.TV (06/04/2020).
Selain itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa tidak ada pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur mengenai pemberian remisi, pemerintah tidak memberlakukan pemberian remisi melalui penerapan program asimilasi dan integrasi kepada narapidana teroris, narapidana koruptor dan narapidana narkotika.[aks]