Ternyata Bukan Hanya Naik, Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Kena Denda 5 Persen

Presiden Jokowi kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 mendatang. Hal tersebut berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sejumlah mekanisme iuran diubah dalam aturan baru tersebut, termasuk juga soal denda bagi yang telat membayar iuran.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar pun dengan tegas menolak adanya Perpres tersebut, karena banyak kebijakan yang ia nilai tak memihak pada rakyat kecil, termasuk soal denda jika peserta telat membayar iuran.

Baca Juga:  Gus Nadir: Kebijakan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Bertentangan Dengan Pertimbangan Hukum MA

“Salah satunya adalah denda naik menjadi 5 persen di 2021, yang awalnya 2,5 persen,” ungkap Timboel kepada Suara.com, Rabu (13/5/2020).

Atas sejumlah skema baru ini, Timboel menilai pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Padahal di pasal 38 di Pepres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” kata Timboel.

Baca Juga:  Soal Jiwasraya, Fahri Hamzah: Biarkan Saja Bangkrut, Sudah Ada BPJS

Asal tahu saja Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

Iuran peserta mandiri Kelas III saat ini masih sebesar Rp 26.500 dan mendapatkan subsidi Rp 16.500 sehingga totalnya menjadi Rp 42.000.

Namun, pada 1 Januari 2021, besarannya akan meningkat menjadi Rp 35.000 dan subsidi pemerintah menjadi Rp 7.000, totalnya tetap sebesar Rp 42.000.

Baca Juga:  Senang Iuran BPJS Batal, Bupati Sukabumi : Lebih Baik BPJS Kesehatan Dibubarkan, Kembali ke Jamkesda, Rakyat Gak Perlu Bayar

Sumber: suara.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top