IDTODAY.CO – Syarat latar belakang pendidikan calon presiden/wakil presiden dan calon anggota legislatif–DPR, DPD, dan DPRD–naik. Dalam draf Revisi UU Pemilu, minimal harus lulus pendidikan tinggi. “Berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat,” bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf (j) draf revisi UU Pemilu yang diterima. Dalam UU sebelumnya, syarat latar belakang pendidikan hanya jenjang SMA atau sederajat.

Draf RUU Pemilu juga mengatur syarat untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden wajib menjadi anggota partai politik. Termaktub dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf (dd) draf revisi UU Pemilu. Persyaratan tersebut hanya dikecualikan bagi anggota DPD. “Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu, kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan,” bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf (dd).

Baca Juga:  Amien Rais: Wakil Rakyat dan Presiden sudah Membuat Langkah Menuju Kehancuran Bangsa

UU Pemilu sebelumnya tak mengatur ketentuan tersebut. Dengan kata lain, tokoh yang bukan anggota parpol bisa dicalonkan sebagai capres.

Baca Juga: Kuota Belajar Cair Bulan Ini, Berikut Ulasannya

Sanksi Mahar Capres

Draf RUU Pemilu turut mengatur pemberian sanksi denda 10 kali lipat bagi partai politik yang terbukti menerima imbalan atau mahar terkait pencalonan presiden di Pemilu. Aturan itu tertuang dalam Pasal 205 Ayat (5) Draf RUU Pemilu.”Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” bunyi Pasal 205 ayat 5 draf RUU Pemilu.

Baca Juga:  Ditengah Pandemi Corona, Pemprov Jabar Gratiskan SPP untuk SMA/SMK/SLB se-Jabar

Sanksi denda berlipat itu bisa diterapkan bila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.Aturan terkait denda 10 kali lipat itu sebelumnya tak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu hanya mengatur sanksi bagi Partai Politik berupa larangan mengajukan calon presiden pada periode berikutnya bila menerima mahar terkait pencalonan presiden.

Baca Juga: Usai Mendapat Hidayah, Mantan PSK Rela Melakukan Ini

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan