Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Sehingga publik banyak yang bertanya-tanya terkait hal itu. Pasalnya, dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang lebih dari satu. Tapi polisi malah terlihat seperti kurang tegas dan dianggap bertele-tele dalam melakukan proses hukum terhadap sejumlah kasus kontroversial Panji Gumilang.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara. Ia mengatakan bahwa penyidik masih memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga:  Polri Ungkap Kebakaran Kejagung Dipicu Pekerja yang Merokok

“Ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap,” kata Listyo dikutip dari VIVA Group, Minggu (23/7/2023).

“Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan,” tambahnya.

Menurut Kapolri, Panji Gumilang diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penistaan agama. Tapi juga ditemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun.

Baca Juga:  Polri Ingatkan Pemda Tidak Bertindak Semaunya Dalam Penanganan Corona

“Kita harus melengkapi beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri sudah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Hal itu dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus TPPU hingga penggelapan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

sumber: viva.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan