Tolak RKUHP, YLBHI Desak DPR-Pemerintah Kaji Ulang Pasal Kontroversial

Ilustrasi Penolakan RUU KUHP (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)

IDTODAY.CO – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah untuk mendengarkan masukan dari koalisi masyarakat sipil. Demikian juga, mereka meminta DPR dan pemerintah untuk segera membahas ulang, sebelum dilakukan pengesahan terkait pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, dalam diskusi bertajuk ‘Apa Kabar Nasib RKUHP Kontroversial’, Selasa (7/7/2020).

“Dalam kondisi seperti sekarang, maka kita harus tolak. Kenapa? Karena DPR dan pemerintah menganggap perdebatan-perdebatan sudah selesai, kecuali tinggal beberapa belas itu, karena ada aturan yang carry over, yaitu dilimpahkan ke masa sidang yang sekarang, mereka berpendapat ‘sudah sah, saya tidak ulang lagi dari awal pembahasannya meski saya anggota DPR yang baru nggak pernah ikut pembahasan yang lalu tinggal kita lanjutkan aja’. Artinya, semua keberatan kita itu akan dilihat sedikit sekali dan sebentar lagi akan selesai,” kata  Asfinawati, sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Permintaan tersebut dikarenakan terlalu banyak pasal kontroversial. Disamping juga berapa anggota DPR terkesan menganggap jumlah pasal kontroversial tersebut hanya tinggal segelintir saja.

“Banyak sekali orang yang protes dan kemudian Presiden menyatakan menunda, tapi itu semacam tipu daya karena kemudian DPR dan pemerintah membuat aturan carry over dia dapat dibahas lagi di masa sidang berikutnya tanpa dari awal lagi. Seakan-akan bahwa penundaan kemarin cuma untuk membuat aksi, tidak membesar dan juga tidak didengarkan,” urai Asfina.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR RI Meminta Aparat Penegak Hukum Agar Segera Mengusut Pencemaran Limbah di Laut Lampung

“Kami di koalisi nasional itu sebetulnya meminta jangan menganggap yang dihasilkan anggota DPR lalu itu dianggap sudah selesai dan tinggal dilimpahkan aja. Enggak, kita harus dari awal. Kalau dengar suara mahasiswa, suara masyarakat yang menolak kan persoalannya lebih besar dari itu,” imbuhnya.

Diantara pasal-pasal kontroversial tersebut adalah terkait pidana makar, penghina anggota DPR dapat dikriminalkan, kemudian terkait pasal hewan ternak masuk lahan orang lain, soal korupsi, soal alat kontrasepsi, HAM berat, dan lainnya.

Menurut Asfina, RUU KUHP berpotensi memenjarakan banyak orang.  Disamping juga, saat ini pemerintah tengah mengupayakan antisipasi over kapasitas penjara.

“Jadi karena RKUHP itu memuat ratusan pasal, mulai dari soal ternak, soal kehidupan pribadi, soal berpendapat, maka siapa pun bisa kena. Sekali UU itu disahkan, kita tidak bisa beralasan, ‘Pak polisi, saya tidak tahu ada pasal itu’. Begitu dia disahkan, seluruh rakyat Indonesia akan menjadi subjek yang bisa dipidanakan dengan RKUHP. Karena itu, sebelum disahkan, mari kita bersuara, sebelum kita dipenjara kita suarakan apa keinginan kita untuk Kitab UU Pidana itu,” ucap Asfina.[detik/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan