Konsesi HGU Nyaris 2 Abad di IKN, Begini Tanggapan Berbagai Pihak, KPA: Lebih Buruk Dibanding Era Penjajahan Belanda

Konsesi HGU Nyaris 2 Abad di IKN, Begini Tanggapan Berbagai Pihak, KPA: Lebih Buruk Dibanding Era Penjajahan Belanda ( Foto: tempo.co)

Sejumlah pihak menanggapi beleid hak guna usaha atau HGU 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang gres disahkan DPR pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Regulasi itu terdapat pada Pasal 16A. Investor diberi jaminan dua siklus perpanjangan Hak Atas Tanah. Jangka waktunya 190 tahun. Masing-masing paling lama 95 tahun untuk siklus pertama dan kedua. Sedangkan Konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun. Konsesi ini dapat diperpanjang 80 tahun lagi. Sehingga keseluruhannya 160 tahun.

UU IKN gres ini sebenarnya memperkuat Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Maret 2023 lalu. Adapun UU IKN sebelumnya, yang disahkan pada 2022, banyak mendapat penolakan. Pemerintah mengajukan revisi pada Agustus lalu.

Lantas bagaimana tanggapan sejumlah pihak terkait beleid HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun bagi investor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara ini?

1. PKS jadi satu-satunya fraksi yang menolak UU IKN

Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menjadi satu-satunya fraksi partai yang menolak pengesahan UU IKN dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI. Alasan penolakan itu disampaikan PKS sebelumnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 2 Oktober 2023. Politikus PKS Mardani Ali Sera mempersilakan Tempo mengutipnya.

PKS menilai regulasi HGU dan HGB ratusan tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945. PKS juga melihat pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.

Baca Juga:  KPA Ungkap Ada 69 Warga Tewas di Wilayah Konflik Agraria Selama Periode Jokowi: Inilah Penjajahan Gaya Baru!

“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” tulis PKS.

2. Greenpeace Indonesia sebut UU IKN lindungi investor

Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengatakan UU IKN ini tak merevisi hal-hal yang melindungi lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, dan masyarakat adat. Revisi ini, kata dia, malah berpihak pada perlindungan investasi di sana. Fenomena ini bisa dilihat dari perpanjangan HGU dari 90 tahun menjadi 95 tahun dan bisa diperpanjang. Menurutnya, ada dua generasi yang terpangkas dalam proses evaluasi HGU yang diberikan.

“Sudah memperlihatkan pemberian kewenangan berlebih soal tanah di IKN,” kata Iqbal ketika dihubungi, Selasa, 3 Oktober 2023.

Selain itu, Greenpeace melihat pembangunan IKN tidak ada kepentingannya dengan masyarakat secara luas. Apalagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah itu. Justru, kata Iqbal, pembangunan ibu kota baru ini malah menambah emisi di sana.

“Mau disebut green city, tetap akan berkontribusi terhadap penambahan emisi,” kata Iqbal.

3. Gerindra: HGU panjang karena IKN kawasan kosong

Politikus Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan revisi UU IKN dilakukan untuk memberikan jaminan bagi keberlangsungan kepemilikan tanah agar supaya menarik minat investor swasta. “Supaya beban itu tidak ke APBN,” kata Muzani yang juga Wakil Ketua MPR RI itu kepada Tempo usai mengikuti Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Selasa, 3 Oktober 2023.

Ihwal revisi UU IKN dinilai memanjakan investor dan mengobral HGU 190 tahun seperti alasan penolakan PKS, Muzani mengatakan semua negara berlomba menarik investor. Caranya, kata dia, dengan memberikan pelayan, kepastian, dan semua hal-hal yang menarik investasi. “Pemberian HGU yang panjang karena pembangunan IKN di kawasan kosong, baik fisik maupun non fisik,” kata dia.

Baca Juga:  KPA Ungkap Ada 69 Warga Tewas di Wilayah Konflik Agraria Selama Periode Jokowi: Inilah Penjajahan Gaya Baru!

4. Otorita IKN buka suara

Aturan HGU ratusan tahun di IKN ini memang telah banyak dikritik sejak ditetapkan Jokowi dalam PP No. 12/2023 pada Maret 2023. September lalu, Otorita IKN turut buka suara perihal hak guna usaha alias HGU lahan ibu kota Nusantara yang disebut-sebut berlaku hingga 190 tahun. “Sebetulnya sama dengan UU Cipta Kerja gitu aja. Itu referensi sama persis,” kata Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat ditemui usai acara SAFE di Jakarta pada Selasa, 26 September 2023.

Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih jauh perihal pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadi referensi UU IKN. Bambang juga tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanyai perihal HGU 190 tahun.

5. Pakar sebut aturan HGU ratusan tahun rugikan masyarakat lokal

Agustus lalu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, juga menanggapi HGU ratusan tahun di IKN. Dia mengatakan hal itu bisa membuat pengusaha menguasai lahan IKN. Selain itu, pemberian HGU dalam jangan waktu panjang akan merugikan masyarakat lokal.

“Peningkatan durasi HGU dapat merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, fokus investor beralih dari keuntungan jangka pendek menjadi jangka panjang,” ujar Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.

Insentif HGU ratusan tahun di IKN itu, kata dia, juga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara keuntungan investor, pemerataan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan. Penetapan kriteria ketat guna melenggangkan pemberian HGU di IKN selama itu, menurut Achmad, masih meningkatkan kecemasan terkait lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah

Baca Juga:  KPA Ungkap Ada 69 Warga Tewas di Wilayah Konflik Agraria Selama Periode Jokowi: Inilah Penjajahan Gaya Baru!

6. KPA: Lebih buruk dibanding era penjajah Belanda

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, Dewi Kartika menyebut pemberian HGU sampai 190 tahun, serta hak guna bangunan atau HGB dan hak pakai bagi investor di IKN sampai 160 tahun adalah kebijakan yang lebih buruk dari masa penjajahan Belanda di Indonesia. Dewi menjelaskan, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) saja hanya membolehkan hak konsesi perkebunan kepada investor paling lama 75 tahun.

“Kebijakan ini jauh lebih mundur ke belakang, karena isinya lebih buruk bila dibandingkan ketika bangsa Indonesia masih dijajah Belanda,” kata Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2023.

7. Akademisi sebut pemerintah putus asa

Associate Profesor Nanyang Technological University Singapura Sulfikar Amir, menilai pemberian HGU 95 tahun bagi pengusaha di IKN adalah keputusasaan pemerintah. Pemberian HGU dan HGB dalam jangka waktu yang sangat panjang tak menjamin ketertarikan investor besar menyuntikkan modalnya di IKN. Pasalnya, menurut dia, proyek IKN tidak bisa atau tidak menjanjikan sesuatu yang diharapkan oleh investor asing.

“Menurut saya, pemerintah sepertinya sudah putus asa karena sudah mencoba menempuh beberapa usaha untuk menarik investor tapi sampai saat ini belum ada investor skala besar yang tertarik untuk masuk ke dalam proyek IKN,” kata Sulfikar kepada Tempo, Kamis, 10 Maret 2023.

Sumber : bisnis.tempo.com

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ADIL AL HASAN | FAJAR PEBRIANTO | RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI | ANDIKA DWI | AMELIA RAHIMA SARI

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan