Masa Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai, Siapa Pertama?

Masa Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai, Siapa Pertama? ( Foto: tempo.com)

Menurut Wakil Ketua Komisi II DRP RI, KPU mengusulkan untuk memajukan masa pendaftaran capres dan cawapres.

Dilansir melalui dpr.go.id, tanggalnya akan diubah menjadi 10 Oktober 2023. Ini sebagai konsekuensi dari penetapan Perppu Pemilu menjadi UU No. 7/2023. Sehingga, jika masa kampanye dimulai tanggal 28 November, penetapan calon harus sudah ada pada tanggal 25 November.

Berdasarkan undang-undang yang ditetapkan, masa pendaftaran harus 15 hari sebelum masa kampanye. Hal itulah yang menjadi penyebab pendaftaran ini dipercepat. Jika diambil melalui PKPU 3/2022, sebenarnya masa pendaftaran ini masih lama dimulai, yaitu tanggal 19 Oktober-25 November. Namun, karena penetapan pasangan calon pada akhirnya harus ada pada tanggal 13 November, pendaftaran dibuat lebih awal.

Menurut Wakil Ketua DPR RI dari Komisi II ini, hal seperti ini tidak akan menjadi masalah dan akan dibahas dalam rapat Komisi. Maka, semua yang disusun oleh KPU harus dikonsultasikan dengan DPR dan Pemerintah. usulan pemajuan jadwal ini juga hanya persoalan teknis, sehingga KPU meminta penambahan waktu dan distribusi logistik pemilu.

Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU menjelaskan bahwa pemajuan jadwal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, di antaranya:

Baca Juga:  Janji Prabowo Kalau Jadi Presiden: Semua Pelajar Indonesia Makan Siang dan Susu Gratis Setiap Hari

· Meredakan ketegangan politik yang lebih cepat, khususnya untuk partai pengusung;

· Masyarakat dapat mengetahui lebih awal terkait pasangan capres-cawapres yang akan bersaing;

· Pasangan capres-cawapres memiliki banyak waktu untuk bersaing.

Menkopolhukam sendiri mendukung pemajuan jadwal ini. “Enam hari saja. Ngapain ribut-ribut,” ujarnya. Karena ia sendiri pun menganganggap masa pendaftaran 19 Oktober-25 November 2023 terlalu lama. Ada pun jadwal baru dari pendaftaran ini, seperti:

Baca Juga:  Rico Marbun: Koalisi Reuni Golkar Cara Bagus Amankan Tiket Pilpres 2024

· Masa pendaftaran: 10-16 Oktober 2023

· Pemeriksaan kesehatan: 10-18 Oktober 2023

· Verivikasi dokumen persyaratan: 10-19 Oktober 2023

· Penyampaian hasil verifikasi, perbaikan persyaratan, dan verifikasi perbaikan: 14-25 Oktober 2023

· Pengusulan bakal calon pengganti atas hasil pemeriksaan kesehatan: 17 Oktober-12 November 2023

· Penetapan pasangan capres-cawapres: 13 November 2023

· Masa kampanye: 28 November 2023-10 Februari 2024.

Sumber: tempo.com

FEBYANA SIAGIAN l RACHEL FARAHDIBA REGAR

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan