Anak-anak Jenderal Ahmad Yani Gugat Jokowi soal Keppres dan Inpres ‘Minta Maaf’ ke Anak PKI

Anak-anak Jenderal Ahmad Yani Gugat Jokowi soal Keppres dan Inpres ‘Minta Maaf’ ke Anak PKI (Foto TV One)

Anak-anak dari Pahlawan Revolusi Jenderal Anumerta Ahmad Yani menggugat Kepres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo. Tiga anak Jenderal Ahmad Yani yakni Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani dan Amelia A Yani mengajukan judicial review Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2023 lalu.

Untung Mufreni Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya yang sebenarnya menjadi korban, bukan PKI.

“Kami ini sebenarnya korban, kami lihat anak kami dibunuh di depan kita, di depan anak-anaknya, diseret keluar hingga dimasukin ke sumur lubang buaya, itu apa bukan pelanggaran HAM ya?” Kata Untung.

Kemudian Untung juga mengatakan bahwa seharusnya sejarah tidak diputar balikkan, sehingga pemerintah bisa bertindak adil dalam menentukan Keppres dan Inpres.

“Terus jangan diputar balikkan lah sejarah itu. Anak-anak keturunan PKI itu dia bisa masuk ke pemerintahan, dia bisa masuk ke kabinet, dia bisa masuk ke DPR, atau ke mana saja kami enggak pernah ribut kok,” ucapnya.

Setelah itu pihaknya menilai bahwa Keppres dan Inpres merupakan produk hukum yang artinya harus dilawan melalui jalur hukum.

Baca Juga:  Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PDI-P Ditengarai "Bermain 2 Kaki"

“Makanya kami hubungi Pak Alamsyah, salah satu pengacara kami untuk mengajukan gugatan ke MA. Bahwa itu gak bener itu, jangan diputar balikkan lah sejarah,” pungkasnya.

Gugatan diajukan para anak Pahlawan Revolusi karena mereka menilai Inpres Nomor 2 tahun 2023, Keppres Nomor 17 tahun 2022 dan Keppres Nomor 4 tahun 2023 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo sangat tidak adil terhadap keluarganya sebagai Jenderal Pahlawan Revolusi.

Satu Inpres dan Dua Keppres itu dinilainya tidak adil karena pemerintah merasa mengakui kesalahan terhadap PKI dan menempatkan anak PKI menjadi korban yang akan mendapat ganti rugi.

Sebaliknya, di dalam Inpres dan Keppres itu juga tidak ada anak-anak pahlawan revolusi yang ditempatkan jadi korban serta tidak ada santunan atau ganti rugi.

Dalam Judicial review yang diajukan, anak Jenderal Ahmad Yani minta Keppres Permintaan Maaf ke PKI Dicabut. (ebs)

Sumber: tvonenews

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan