Anies soal Syarat Capres-cawapres Pernah Kepala Daerah: Tidak Ada Semangat Meritokrasi

Anies soal Syarat Capres-cawapres Pernah Kepala Daerah: Tidak Ada Semangat Meritokrasi ( Foto: VIVA )

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan turut memberikan respons terkait dengan batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun tapi boleh jika pernah menjabat sebagai kepala daerah. Dia pun menyinggung soal meritokrasi.

Anies menjelaskan kalau meritokrasi itu sangatlah penting di negara Indonesia ini. Dia menuturkan kalau saat ini warga Indonesia banyak yang memiliki kemampuan yang lebih tapi tidak punya kesempatan atau peluang.

“Mengapa? Karena tidak adanya semangat meritokrasi. Dan ini tidak hanya terjadi di ranah politik. Tapi juga terjadi di ranah olahraga, kesenian dan akademis,” ujar Anies Baswedan di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat pada Selasa 24 Oktober 2023.

“Dan saya telah melihat bukti bahwa ketika kita mengadopsi semangat meritokrasi, yang terbaik akan unggul,” lanjutnya.

Anies pun memberikan sebuah contoh di dunia olahraga. Dia menyinggung cabang olahraga badminton Indonesia yang telah menerapkan praktik meritokrasi.

Pernyataan Anies itu karena dirinya melihat para atlet cabor badminton tidak melihat keturunan keluarganya.

“Badminton kita menggunakan sistem meritokrasi. Kita tidak memilih seseorang berdasarkan dia anak siapa atau dia keponakan siapa tetapi kita memilih yang terbaik dan mereka menjadi juara,” ucapnya.

Sebagai informasi, meritokrasi atau sistem merit adalah sebuah sistem yang menekankan bahwa seseorang dapat menduduki jabatan atau posisi tertentu berdasarkan kepantasan dan kemampuannya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru.

Baca Juga:  Gibran Berencana Bangun Sumur Resapan Penanganan Banjir di Solo, Saingi Anies Baswedan?

MK mengabulkan gugatan mengenai syarat maju Capres-Cawapres setidaknya berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Sumber: VIVA.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan