Laporan harta Dito Ariotedjo usai dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olah Raga pada Mei 2023 lalu ke KPK kini tengah disorot lembaga anti rasuah tersebut. Pasalnya selain nilainya fantastis Rp 282 miliar, melebihi harta yang dimiliki Presiden Jokowi yang berkisar Rp 82,5 miliar, juga status harta yang disebut sebagai hadiah, bukan hibah.

“Kita belum lihat siapa yang ngasih hadiahnya. Namanya juga hadiah, kita belum tahu digolongkan kemana. Pakai istilah hadiah kan kita kaget juga,” kata penyidik KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/07/2023).

Baca Juga:  MAKI Bongkar Penerima ‘Saweran’ Korupsi BTS Kominfo: Gedung Utara Kejaksaan Agung Dapat Rp 70 Miliar!

Lalu, apa saja harta berbentuk hadiah yang dimiliki Dito? Berikut rinciannya.

  1. Tanah dan bangunan yang diterima sebagai hadiah seluas 3.623 m persegi/2.828 m persegi di bilangan Jakarta Timur seharga Rp 114, 1 miliar.

  2. Tanah dan bangunan yang diterima sebagai hadiah seluas 488 m persegi/236 m persegi, senilai Rp 10 miliar.

  3. Tanah dan bangunan seluas 346,65 m persegi/346,65 m persegi yang diterima sebagai hadiah berada di Jakarta Pusat senilai Rp 17,35 miliar.

  4. Tanah dan bangunan yang diterima sebagai hadiah seluas 382,13 m persegi/382,13 m persegi di bilangan Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar.

  5. Mobil Toyota Alphard seri 2,5 G keluaran tahun 2019 senilai Rp 900 juta.

Baca Juga:  Pengembalian Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 27 M Selang Sehari Usai Menpora Diperiksa Kejagung

Total dari harta Dito yang diterimanya dari hadiah pun berkisar Rp 162 miliar. Nilai hadiah yang fantastis ini pun akhirnya membuat KPK akan mendalami asal harta dan siapa orang yang memberikan hadiah tersebut ke Dito.

Sementara, Dito Ariotedjo coba mengklarifikasi asal-usul harta yang disebut berasal dari hadiah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana akan mendalami laporan dari sosok anak muda yang baru saja ditunjuk menjadi Menteri itu.

Baca Juga:  Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Dituntut 9 Tahun Penjara Dan Denda Rp 300 Juta

“Dari lima aset tanah, empat diantaranya adalah pemberian dari orang tua, jadi memang posisinya hadiah, namun kita juga lagi tanya ke pihak hukum, karena kemarin pas kita mau input, kalau hibah itu harus ada aktanya kan, karena aset ini langsung diberikan orang tua untuk istri saya, makanya kami tulisnya sebagai hadiah,” tutur Menpora Dito kepada awak media, Selasa (18/7/2023).(bwo)

Sumber: tvonenews

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan