IDTODAY.CO – Proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jawa Timur di lingkungan DPRD Jatim masih diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para anggota DPRD Jatim yang diperiksa.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa lima orang anggota DPRD Jatim sebagai saksi untuk tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk.

Baca Juga:  Firli Bahuri Ajak Bakar Habis Korupsi, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Paling Korup Bicara Mau Habisi Koruptor

Kamis (16/2) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (17/2).

Kelima anggota DPRD Jatim yang telah diperiksa, yaitu Muhamad Reno Zulkarnaen selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat; Achmad Sillahuddin selaku Ketua Fraksi PPP; Agus Wicaksono dari Fraksi dan Wara Sundari Renny Pramana dari Fraksi PDIP; dan Alyadi dari Fraksi PKB.

Baca Juga:  KPK Bongkar Ekspor Bijih Nikel 5 Juta Ton ke China, Luhut: Belum Tau Saya

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim,” pungkas Ali.

KPK secara resmi mengumumkan empat orang sebagai tersangka yang terjaring tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu 14 Desember 2022. Keempat tersangka tersebut, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS); Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Baca Juga:  Nabil Haroen: Politik Timur Tengah Jangan Impor ke Indonesia

Dalam perkaranya, diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

Sumber: rmol

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan