Kemarin Kamis, 20.07.2023, 2 Muharam 1445 H, sekitar 50 orang tokoh militer, ulama, emak-emak, cendekiawan dan aktivis, mewakili 100 tokoh penandatangan petisi dari berbagai daerah yang tergabung dalam “Penegak Daulat Rakyat’” datang ke Gedung MPR, diterima oleh salah satu senator RI/anggota MPR Drs.H. Tamsil Linrung.

Tokoh penanda tangani petisi ini terdiri dari berbagai daerah yakni : Jakarta 20 Orang, Bandung/Jabar 52 Orang, Jateng & Jogya 10 Orang, lainnya 18 Orang (Jatim, Banten, Sumsel, Jambi, Sumut, Sumsel, Riau, Kepri, & Aceh). Marwan Batubara menyampaikan kronologis petisi 100 ini, yang sebenarnya adalah suara banyak orang yang merasa prihatin dengan perilaku Presiden Jokowi yang menyusahkan rakyat.

Latar belakang profesi nya sbb : 10 Orang Purnawirawan Pati, 7 Orang Ulama, 10 Orang Guru Besar/Profesor, 8 Orang Doktor/Akademisi, 13 Orang Aktivis Perempuan, 10 Orang Advokat, 42 Orang Aktivis/Jurnalis/ Pengusaha/Pensiunan ASN.

Tujuan 100 tokoh itu adalah meminta MPR agar segera bersidang untuk memakzulkan atau menurunkan Jokowi sebagai Presiden RI segera dengan alasan yang mendasarinya antara lain :

  1. Jokowi dinilai sudah tidak mampu menjalankan amanahnya sebagai Presiden karena lebih dominan melayani kepentingan oligarki baik politik maupun bisnis ketimbang berkhidmat pada kepentingan dan aspirasi rakyat banyak.

  2. Jokowi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara telah menjadikan kepentingan politik sebagai panglima sementara hukum ditempatkan sebagai alat kepanjangan tangan politik pragmatik.

  3. Pembangunan ekonomi gagal, investasi mandek dan hutang luar negeri sangat besar. Akibatnya terjadi kerugian pada keuangan negara. Rakyat semakin miskin, oligarki bertambah kaya.

  4. Presiden Jokowi bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat baik tewas 894 petugas Pemilu, pembunuhan pengunjuk rasa 21-22 Mei 2019, serta 6 Syuhada dalam peristiwa Km 50. Di sisi lain melalui Kepres 17 tahun 2022, Inpres 2 tahun 2023 dan Kepres 4 tahun 2023 Pemerintah menuduh TNI melakukan pelanggaran HAM berat, khususnya dalam kasus tahun 1965-1966. Fakta sebenarnya PKI adalah pemberontak dan penghianat negara.

Baca Juga:  Soal pembatalan Haji, FPI: Harusnya MPR atau DPR Lakukan Pemakzulan Presiden Secara Legal Konstitusional

5., Ikut campurnya Jokowi dalam mendukung dan menyiapkan capres Pemilu 2024 merupakan pelanggaran konstitusi dan menginjak-injak asas demokrasi. Demikian juga dengan budaya ancaman dan sandera kepada para politisi tertentu agar seluruhnya dapat dikendalikan oleh Presiden.

Petisi dibacakan oleh Prof.Dr.Ir Ana Rochana MS, Guru Besar dari Unpad dan diserahkan kepada MPR oleh mantan Kabais Letjen Purn TNI Yayat Sudradjat kepada anggota MPR Tamsil Linrung disaksikan oleh sekitar 50 orang lainnya dan didampingi oleh Anthony Budiawan, Dindin Maolani, Marwan Batubara, Rizal Fadilah, Mursalin. Prof. Edi Sri Swasono serta Habib Muchsin Alatas.

Baca Juga:  BPJS Naik, Jokowi Ditampar Ketua MPR: Langkah Anda Tidak Benar, Pak Presiden

Pada dasarnya PDR ini menuntut agar Indonesia segera diselamatkan. Jokowi harus segera dimakzulkan !!!

Tamsil Linrung sebagai anggota MPR menerima aspirasi 100 tokoh ini untuk ditindak lanjuti, karena aspirasi ini sejalan dengan pemikiran di DPD sebagai anggota MPR. Negara ini harus cepat dibersihkan dari orang-orang yang tidak lagi mengindahkan konstitusi, setidaknya pemilu tidak boleh ditunda, tapi kalo dipercepat lebih baik.

16 Agustus 2023 yad, ada sidang MPR, mudah2an menjadi “sidang yang tidak biasa” alias “Sidang Istimewa”.

Perubahan sebaiknya tidak ditunda-tunda. Jangan mencari boneka baru, tapi yang dicari adalah Pemimpin. DPR juga harus didesak untuk melakukan perubahan.

Bandung, 20 Juli 2023
Memet Hakim
Pengamat Sosial
Ketua Wanhat APIB

Sumber: suaranasional

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan