Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang vonis terkait permohonan gugatan UU Pemilu.

Khususnya terkait dengan syarat batas maksimal usia capres dan cawapres 70 tahun.

Mengutip situs MK, putusan akan dibacakan pada Senin (23/10) pekan depan.

Apabila MK mengabulkan batasan usia maksimal capres 70 tahun, maka Prabowo kemungkinan akan batal mencalonkan diri sebagai calon presiden 2024.

Baca Juga:  Survei Indo Riset Ungkap Kader PAN dan Gelora Mayoritas Dukung Anies Baswedan

Pasalnya, bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju ini kini berusia 71 tahun.

Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto hingga hari pertama pendaftaran capres-cawapres atau Kamis (19/10) belum mendeklarasikan sosok pendampingnya.

Sebelumnya diberitakan, dua hari lalu Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusan tersebut, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju Pilpres asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.

Pertimbangan putusan ini, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Baca Juga:  Terang-terangan Kader Golkar di Medan Deklarasi Dukung Anies Baswedan sebagai Capres 2024

Sumber: tribunnews

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan