Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Minta Pemerintah-DPR Harus RUU HIP dari Agenda Politik

IDTODAY.CO – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Pemerintah dan DPR harus menghentikan dan menghapus Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari agenda politik. Pasalnya, secara formal sudah ditolak oleh pemilik negeri ini, yaitu rakyat Indonesia di berbagai belahan daerah.

Terlebih, menurut Fickar, penolakan mulai diekspresikan sejumlah kelompok masyarakat dengan menggelar aksi unjuk rasa yang berujung insiden pembakaran bendera partai politik tertentu.

Baca Juga:  Jangan Salahkan Umat Islam Kembali Membuka Luka Lama Bila DPR Nekat Sahkan RUU HIP

“Demikian juga secara substantif RUU HIP itu mengarah pada perubahan bahkan pengkerdilan Pancasila sebagai ideologi, sumber hukum negara,” ujar Fickar saat dihubungi SINDOnews, Kamis (25/6/2020).

Fickar mengatakan munculnya RUU tersebut dipandang tidak masuk akal karena tidak ada hujan dan tidak ada angin. Tiba-tiba ada arus besar yang ingin mengubah Pancasila dan melihatnya dalam perspektif yang lebih sekuler yang kemudian mendapat resistensi yang keras dari rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Dicari! Yang Pasang PP ‘Saya Pancasila’, Jonru: Yang Dituduh ‘Anti Pancasila’ Justru Jaga Pancasila

Menurutnya, dalam perspektif hukum pembuatan dan perubahan sebuah undag-undang merupakan hal yang biasa sebagai konsekuensi dari perubahan politik hukum bahkan perubahan nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat di mana hukum harus selalu siap untuk meresponsnya.

Akan tetapi, lanjut Fickar, ketika perubahan itu mengarah pada menghilangkan nuansa religi yang menjadi basis spiritualitas yang dihadirkan Pancasila dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat maka akan menimbulkan penolakan di masyarakat.

Baca Juga:  Elit PDIP Tidak Perlu Sombong Dan Nantang

“Maka tidak mengherankan jika kemudian terjadi kebangkitan “perlawanan” dari masyarakat Indonesia yang religius,” pungkasnya.

Sumber: sindonews

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top