Waka Komisi II DPR Sebut KPU Kebablasan Surati Parpol untuk Ikuti Putusan MK

Waka Komisi II DPR Sebut KPU Kebablasan Surati Parpol untuk Ikuti Putusan MK (Foto: Dok. Junimart Girsang)

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mempertanyakan dasar KPU mengirim surat ke partai politik untuk mengikuti putusan MK terkait syarat capres-cawapres. Junimart mengatakan KPU kebablasan melebihi kewenangan.

Hal itu diungkap Junimart dalam rapat dengan pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Junimart menilai KPU wajib berkonsultasi kepada DPR soal langkah apapun terkait PKPU.

“Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol? Di mana diaturnya? Karena yang kita pahami, bahwa dalam UU Nomor 7 itu pasal 75 ayat 4 disebutkan setiap pembuatan PKPU, revisi dan sejenisnya itu harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR. Tolong dijawab ini,” kata Junimart.

“Kekuatan surat edaran itu apa? Semenjak apa KPU mengeluarkan surat edaran keluar-keluar dari KPU. Setahu saya SE itu berlaku di internal. supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung,” imbuhnya.

Sebagai informasi, KPU RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres. Surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Surat ini ditujukan ke seluruh parpol peserta Pemilu 2024.

Junimart memprotes langkah KPU yang menyurati parpol agar mengikuti putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres. Menurutnya, KPU telah kebablasan atas hal ini.

Baca Juga:  Ini Daftar Ulama Berpengaruh di Aceh yang Memberikan Dukungan untuk Anies Baswedan

“Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu, dan meminta kepada para ketum parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan. Urusan apa ketum parpol dengan putusan MK yang didasarkan pada SE dari KPU? Biar KPU nanti belajar ke depan, biar suratnya itu bermuruah. Kita sebagai mitra tentu harus mengoreksi untuk lebih baik ke depan,” ujar dia.

Junimart kemudian menyinggung MKMK yang memproses kode etik majelis hakim MK pascaputusan MK ini. Dia mempertanyakan apakah seiring pemeriksaan kode etik itu revisi PKPU tetap dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagai aturan syarat capres dan cawapres.

“Kalau hari ini KPU mau menyelaraskan putusan MK 90 itu, dengan PKPU yang terbaru, apakah KPU pernah memikirkan setelah nanti revisi penyesuaian ini akan ada revisi lagi? Maksud saya supaya KPU itu punya sikap juga. Kita tau sekarang ada MKMK. Kita tau sekarang KPU digugat. Entah besok mungkin ada lagi maslah hukum baru,” ujar Junimart.

“Jadi kalau KPU masih mempergunakan PKPU 19/2023, tolong dijawab nanti, apakah pendaftaran para capres cawapres itu sah? Apakah sah? Itu saja kepada KPU,” tandasnya.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan