IDTODAY.CO – Langkah tegas yang diambil oleh Polda Papua terkait penanggulangan penyebaran virus Corona. Jajaran Polda Papua menegaskan akan menertibkan masyarakat yang berada di tempat keramaian, baik di dalam maupun di luar ruangan.
Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, selaku Kabid Humas Polda Papua menegaskan maklumat Kapolri tertanggal 19 Maret 2020. Poin penting dari maklumat tersebut adalah dilarang melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak baik di tempat umum maupun di rumahnya sendiri.
“Kami meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, rapat dan sebagainya,” jelas Kamal, sebagaimana dikutip dari Kumparan.com (22/3/2020).
Yang dimaksud kegiatan lain pada maklumat itu adalah konser musik, pasar malam, pameran, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval dan sebagainya. Kamal menegaskan, kebijakan tersebut diambil guna melindungi masyarakat dari penyebaran Corona.
“Langkah ini akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum, guna mencegah penyebaran serta penanganan corona covid-19,” jelasnya.
Apabila pengumpulan masa tidak dapat dihindari maka protokol kesehatan sebagaimana na instruksi pemerintah harus dilaksanakan dengan disiplin
Bahkan, Kamal berjanji akan menindak tegas masyarakat yang dengan sengaja melanggar maklumat Kapolri.
“Tetapi jika didapati masyarakat yang sengaja berkumpul yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, Polda Papua dan jajaran hingga ke polsek akan melakukan tindakan tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Papua tersebut juga meminta masyarakat Papua tetap tenang dan tidak terpengaruh kabar hoax yang tidak jelas sumbernya serta tidak melakukan penimbunan bahan pokok. “Masyarakat juga jangan terpengaruh dengan hoaks yang tidak jelas sumbernya, serta tak melakukan penimbunan sembako atau hal lainnya,” lanjutnya. (kpr/br)