IDTODAY.CO – Sebanyak 15 daerah di Jawa Barat perbolehkan masjid-masjid beroperasi di tahap pertama new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB). Akan tetapi pengurus masjid diminta untuk berkoordinasi dengan aparat kewilayahan.
“Setelah satu minggu ini, rumah ibadah mulai beradaptasi sesuai dengan arahan dari Kemenag. Setiap masjid harus menyampaikan ke kecamatan apakah wilayahnya layak untuk dibuka ke publik,” ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (2/6). Sebagaimana dikutip dari detik.com (02/06/2020).
Walaupun begitu, Ridwan Kamil tetap meminta masjid mengedepankan protokol kesehatan. Menggunakan masker serta berwudhu dari rumah dianjurkan bila hendak salat berjamaah di masjid.
“Tentulah dengan protokol kesehatan, sebaiknya berwudhu di rumah membawa sajadah sendiri cuci tangan dan memakai masker,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pemberlakuan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Jawa Barat tetap dilakukan pada Senin 1 Juni 2020. Namun, penerapan new normal hanya dilakukan di 60 persen zona biru atau 15 daerah di Jabar. Sementara 12 daerah di zona kuning melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Adapun daftar daerah yang masuk zona biru dan kuning sebagai berikut:
Zona Biru (diizinkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru):
1. Kabupaten Bandung Barat
2. Kabupaten Ciamis
3. Kabupaten Cianjur
4. Kabupaten Cirebon,
5. Kabupaten Garut
6. Kabupaten Kuningan
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Pangandaran
9. Kabupaten Purwakarta
10. Kabupaten Sumedang
11. Kabupaten Tasikmalaya
12. Kota Banjar
13. Kota Cirebon
14. Kota Sukabumi
15. Kota Tasikmalaya
Zona kuning (direkomendasikan melanjutkan PSBB):
1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bekasi
3. Kabupaten Bogor
4. Kabupaten Indramayu
5. Kabupaten Karawang
6. Kabupaten Subang
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kota Bandung
9. Kota Bekasi
10. Kota Bogor
11.Kota Cimahi
12. Kota Depok [Aks]