PSBB di Palembang: Mal hingga Pasar Hanya Beroperasi 5 Jam

IDTODAY.CO – Pemerintah kota Palembang telah mengajukan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saraf Perwali itu diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikaji. Saat ini Palembang tinggal menunggu persetujuan Gubernur Sumatera Selatan untuk disahkan.

Dikutip dari kumparan (20/05/2020), Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan draf itu mengatur penerapan PSBB, namun perlu ditegaskan bahwa PSBB ini hanya pembatasan saja bukan mematikan semua sektor ekonomi. Salah satu poin dalam penerapan PSBB yaitu mal, rumah makan, maupun pasar tetap buka seperti biasa, hanya saja dibatasi 5 jam operasional.

Baca Juga:  Jokowi: Covid-19 Hidupkan Kembali Budaya Masyarakat Tangguh

“Ada pembatasan operasional, dan sanksi dalam penerapan PSBB, sedangkan sosialisasi PSSB sudah dijalankan jauh sebelum rencana penerapan PSBB melalui instruksi Wali Kota Palembang, seperti penggunaan masker,” katanya, Rabu (20/5).

Intruksi Wali Kota itu juga memuat tentang mekanisme work from home, belajar dari rumah, sosialisasi sosial distancing hingga pembagian sembako secara bertahap.

 “Penerapan PSBB nanti akan diberlakukan sanksi bagi warga yang tidak mentaati aturan.” Katanya.

Baca Juga:  Tahun Kedua Ma'ruf Amin Jadi Wapres, Ketidakpuasan Publik dan Upaya Memperbaikinya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Asmadi menerangkan, dalam pemberlakuan PSBB ini nanti, secara tegas membubarkan kerumunan massa. Hukuman pertama mungkin kita edukasi, tapi bila terulang kembali, maka aka ada sanksi tegas.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top