IDTODAY.CO – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, bagi warga yang tetap berkerumun dan tidak mau dibubarkan  oleh aparat kepolisian dan TNI  saat masa tanggap darurat COVID-19 bisa diancam pidana.

“Sesuai instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan melakukan tindakan tegas dengan unit besar lengkap. Ada tim penyemprot, tim penindak. Bila diperlukan Polda Jatim akan melakukan tindakan seperti diatur dalam UU dan bisa dipidanakan,” kata Truno di Mapolda Jawa Timur, Selasa, 24 Maret 2020. Sebagaimana dikutip dari liputan6.com (25/03/2020).

Baca Juga:  Anggap 500 Korban Sedikit, PAN Nilai Luhut Tidak Simpati terhadap Korban Corona

Dia juga menjelaskan bahwa ancaman pidana itu merujuk pada KUHP Pasal 212 ancaman kekerasan dan menghalangi petugas serta Pasal 218 yakni kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.

“Ancaman hukumannya setahun. Kita bisa melakukan penangkapan dan pemeriksaan jika sudah mengancam,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Walau demikian, Truno menegaskan bahwa jika langkah persuasif masih diutamakan. Hal itu, berlaku selama masa tanggap bencana COVID-19.

Baca Juga:  Puncak Virus Corona di Indonesia Belum Bisa Diperkirakan

Di samping itu, upaya pembubaran massa dilakukan sebagai tindaklanjut dikeluarkannya Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020.

“Kami melakukan kegiatan yang bersifat kepedulian kepada masyarakat terkait isi maklumat. Sejak malam minggu hingga saat ini kami melakukan pembubaran tindakan tegas dan terukur juga humanis untuk kerumunan orang-orang yang telah menjadi imbauan pemerintah terkait COVID-19,” katanya.

Adapun terkait dengan kebijakan belajar di rumah, dia menegaskan jika aparat dari Polda Jatim dan jajaran sudah berupaya lakukan tindakan. Pasalnya masih banyaknya anak-anak yang masih main di tempat bermain dan warnet atau warung kopi.

“Beberapa remaja sudah kita lakukan juga penindakan persuasif,” tuturnya di Surabaya.(aksy)

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan