IDTODAY.CO – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aziz Harahad mendapat teguran keras dari Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman  terkait pembuatan surat tentang aturan penerima bantuan sosial (bansos) penanganan virus Corona atau Covid-19 dari Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS harus bergama Islam.

Aturan tersebut dianggap diskriminatif dan menjurus ke SARA (Suku Ras Agama dan Antargolongan) sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 465.1/323/PFM.Dinsos.

Baca Juga:  Kondisi Bumi Nampak Lebih Bersih Ditengah Pandemi Corona

 Surat tertanggal 30 Maret 2020 tersebut menuai banyak sorotan dan cibiran dari publik setelah viral di media sosial.

Atas dasar itulah, Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman, cepat memberikan surat teguran keras kepada Aziz Harahad.

“Surat teguran peringatan kita keluarkan tanggal 8 April kemarin,” tegas Gubernur Erzaldi, Sabtu sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id (11/4/2020).

Poin penting dalam surat teguran itu  terkait tindakan diskriminatif Kepala Dinas Sosial Bangka Belitung dapat menimbulkan keresahan dan menjurus pada SARA.

Baca Juga:  Kasus Corona Indonesia Salip Cina, Pigai: Terbengkalai, Jokowi Sibuk Urus Politik Kekuasaan Anak, Mantu dan Ipar

“Berdasarkan atas kewenangan yang diberikan kepada saudara untuk jabatan yang dipertanggungjawabkan, seharusnya kebijakan tersebut sebagaimana di atas tidak patut untuk dilakukan.

Supaya tidak memunculkan keresahan di masyarakat menjurus kepada SARA, dikarenakan saudara telah bersikap diskriminatif dalam mengambil suatu kebijakan dalam bertindak sesuai dengan jabatan yang saudara emban,” tulus Gubernur Babel tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diberikan teguran peringatan keras kepada Saudara M. Aziz Harahad, jabatan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” sambungnya.

Aziz Harahad selaku ASN juga dianggap tidak patuh dan melanggar PP 30 Tahun 2020 dan PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2020 yang dapat menyebabkan adanya pihak yang dirugikan.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan