Ulama Mustasyar PWNU Jatim Dihina, Masyarakat Madura Gelorakan Penangkapan Pelaku

Kades se-Kecamatan Karang Penang Mengutuk Keras Penghina KH. Mudastsir Badruddin dan Meminta Polres Pamekasan Segera Menangkap Pelaku (Foto: Gempardata.com)

IDTODAY.CO – Beberapa hari terakhir publik Madura digemparkan dengan kasus dugaan penghinaan terhadap Kyai karismatik panutan rakyat Madura.

Penghinaan tersebut dilakukan pemilik akun Facebook bernama Suteki terhadap fatwa KH Muddatstsir Badruddin Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Pamekasan sekaligus Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Dari hasil penelusuran, diketahui akun bernama Suteki terpampang sebuah foto pemuda asal Desa Polagan Kecamatan Galis yang diketahui bernama Sugeng Sutrisno.

Kasus tersebut sudah ditangani Polres Pamekasan dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sampai berita ini diturunkan, gelombang tuntutan untuk mengusut tuntas kasus tersebut terus digelorakan. Tidak hanya masyarakat Madura, jaringan alumni yang ada di luar pulau, seperti Kalimantan, Batam, Sulawesi dan lain sebagainya ikut menyuarakan hal serupa.

Bahkan, beredar pesan berantai melalui media sosial dari para alumni dan simpatisan yang berada di luar negeri. Mereka mengatakan, siap mendukung lahir batin terhadap langkah hukum yang sedang ditempuh “para pecinta” ulama tersebut dalam bentuk dukungan finansial, operasional dan doa.

“Kami yang dari Malaysia sudah menyatukan tekad dan mendukung penuh perjuangan teman-teman di Madura, apapun akan kami korbankan untuk membela Marwah pesantren dan guru kami tercinta”, ucap Moh. Tohir, salah satu alumni yang sedang merantau di Malaysia melalui pesan Whatsapp (9/6/2020).

Pada kesempatan berbeda, beberapa alumni lainnya mendesak Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas kasus penghinaan tersebut secara profesional, modern dan terpercaya (Promoter). hal tersebut dimaksudkan sebagai langkah antisipasi semakin meluasnya gelombang tuntutan, mengingat alumni pondok pesantren tersebut berskala nasional.

“Semoga Polres Pamekasan bisa menangani kasus tersebut secara promoter. Apabilla hal tersebut diabaikan, khawatir para alumni di daerah lain akan melakukan aksi serupa”, tegas salah satu alumni yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Selanjutnya, beredar undangan terbuka terhadap para alumni senior. Waktunya besok siang, Rabu (10/6/2020).  Rapat dengan agenda konsolidasi terkait “Aksi Panggilan Jiwa” dan penyampaian Surat Permohonan Aksi pada Polres Pamekasan tersebut akan dilaksanakan di kediaman salah satu alumni di kabupaten Pamekasan.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan