KPK: 5 Juta Ton Biji Nikel Diekspor Secara Ilegal ke China

5 Juta Ton Biji Nikel Diekspor Secara Ilegal ke China (Kompascom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) diekspor ke China secara ilegal sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2022.

Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, dugaan ekspor ilegal itu diketahui dari situs web Bea Cukai China.

“Ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel,” kata Dian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Adapun pemerintah melarang ekspor bijih nikel sejak Januari 2020 sebagai bagian dari langkah hilirisasi sektor pertambangan.

Berdasarkan data yang Dian kirimkan, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS)d dan data Bea Cukai China mengenai impor bijih nikel dari Indonesia.

Baca Juga:  13.800 Anak Buah Sri Mulyani Belum Setor LHKPN, KPK Beri Waktu hingga 31 Maret

Pada 2022, China mengimpor 1.085.675.336 kilogram nickel ore dari Indonesia.

Pada 2021, Negeri Tirai Bambu itu mengimpor 839.161.249 kilogram nickel ore dari Indonesia. Nilainya mencapai 48.147.631 dollar Amerika Serikat (AS).

Kemudian, pada 2020, tercatat impor 3.393.251.356 kilogram biji nikel dari Indonesia dengan nilai 193.390.186 dollar Amerika Serikat.

KPK kemudian menemukan terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun) pada 2020.

Baca Juga:  Wakil Ketua KPK Berbicara Kendala Penangkapan Harun Masiku: Tim OTT Tak Masuk Satgas Pemburu

Pada 2021 ditemukan selisih nilai ekspor sebesar Rp 2.720.539.323.778,94 (2,7 triliun) dan Rp 3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun) sepanjang Januari hingga Juni 2022.

Dengan demikian, total selisih nilai ekspor sebesar Rp 14.513.538.686.979,60.

Selain itu, KPK menemukan selisih biaya royalti ditambah bea keluar senilai ratusan miliar rupiah.

Pendapatan negara dari tambang di antaranya didapatkan dari royalti dan bea keluar (jika diekspor).

Adapun selisihnya adalah Rp 327.866.721.117,38 (Rp 327,8 miliar) pada 2020; Rp 106.085.151.726,89 (Rp 106 miliar) pada 2021; dan Rp 141.116.926.878,25 (Rp 141,1 miliar) pada Januari hingga Juni 2022.

Baca Juga:  Firli Balas Novel Baswedan soal Harun Masiku Tak Akan Ditangkap

Dengan demikian, dugaan selisih royalti ditambah bea keluar sebesar Rp 575.068.799.722,52 atau Rp 575 miliar yang menjadi dugaan kerugian negara sementara.

“Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp 575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” tutur dia.

Adapun sumber bijih nikel yang diduga diekspor secara ilegal itu diduga berasal dari Sulawesi dan Maluku Utara (Malut).

“Mestinya dari lumbung nikel ya Sulawesi dan Malut,” tutur Dian.

Sumber: kompascom

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan