Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Sidang Johnny G Plate Cs menghadirkan fakta baru terkait adanya kelebihan bayar Rp1,77 triliun dari tiga konsorsium pemenang paket 1, 2, 3, 4, dan 5 menara BTS 4G.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari di muka persidangan.

Hakim Ketua Fahzal Hendri awalnya penasaran terkait pengembalian dana dari konsorsium kepada negara.

“Pernah ada pengembalian dari tiga konsorsium itu?”tanya Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Selasa (22/8/2023).

“Ada Yang Mulia,” sahut Puji.

Puji menjelaskan saat itu, pihaknya menerima pengembalian dana Bank Garansi (BG) dan DP terkait proyek tersebut.

“Terkait dari pengembalian BG dan DP, ya, saat itu juga terima DP juga. Total dari pengembalian itu Rp1,77 triliun,” jelasnya.

Menurut Puji, pengembalian dana itu sudah dikembalikan lagi ke Kas Negara.

Dia menuturkan pengembalian dana itu bisa dibuktikan melalui Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Mendengar kesaksian itu, Hakim Fahzal mempertanyakan alasan pengembakian dana tersebut.

“Kenapa dikembalikan yang sudah dibayarkan itu?”cecar Hakim Fahzal.

“Karena ada perhitungan prestasi yang di PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” sahutnya.

Menurut Hakim Fahzal, Puji Lestari tidak bekerja sebagaimana mestinya dengan baik, lantaran hanya formalitas melihat verifikasi tersebut.

Baca Juga:  Menkominfo Minta Masyarakat Tak Sebar Hoax Terkait Vaksin Corona

“Itu membuktikan saudara hanya lihat di kertas saja laporan PPK usul bayar saudara keluarkan SPM. Verifkasi saudara cuman, ya secara formalistik saja, tidak betul-betul diuji kebenarannya itu, akhirnya ada kelebihan bayar Rp1,7 triliun itu,” tutup Hakim Fahzal. (lpk/ebs)

Sumber: tvonenews

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan