Anggota Paspampres Disebut Culik dan Aniaya Warga hingga Tewas, Ini Kata Danpaspampres

Komandan Paspampres Mayjen Rafael Granada Baay (Foto: KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden atau Danpaspampres Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay buka suara terkait seorang anggotanya diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh hingga tewas di Jakarta.

Mayjen Rafael menjelaskan satu anggotanya saat ini tengah menjalani penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta atau Pomdam Jaya atas dugaan keterlibatan penganiayaan.

“Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Rafael saat dihubungi di Jakarta pada Minggu (27/8/2023) dikutip dari Antara.

Rafael pun tidak merinci mengenai kronologi peristiwa penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggotanya tersebut.

Namun demikian, dia memastikan bahwa hanya satu anggota Paspampres yang diduga terlibat dalm peristiwa itu. Adapun saat ini anggota Paspampres itu tengah diperiksa.

“Yang jelas satu anggota Paspampres,” ujar dia.

Menurut Rafael, terduga pelaku penganiayaan saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangannya untuk kepentingan penyelidikan.

Dia memastikan, apabila benar-benar terbukti ada anggota Paspampres yang melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan, maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” ujar Rafael.

Sebelumnya diberitakan, beredar kabar tentang penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Paspampres terhadap seorang warga asal Aceh di Jakarta.

Baca Juga:  Suara Gelegar 'Petir' dari Gunung Semeru Kagetkan Anggota Paspampres Jokowi

Penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban itu disebut-sebut diawali dengan tindak pidana penculikan dan pengancaman.

Dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dalam unggahan itu, disebutkan juga anggota Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Sumber: kompastv

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan